Wali Kota Palu Kobarkan Perang

oleh -
Para "Panglima" Kota Palu

Pemerintah Kota (Pemkot) Palu tengah mengobarkan “perang” melawan masalah sampah yang tak kunjung selesai, dari tahun ke tahun. Masalah ini terus muncul semenjak kota ini beberapa kali berganti tampuk pimpinan.

Di era ini pun, kepemimpinan Wali Kota/Waki Wali Kota, Hidayat/Sigit Purnomo Said, persoalan ini juga menjadi momok yang meresahkan. Hidayat selaku eksekutor yang memiliki kewenangan penuh dan ide sentral menyiasati penyelesaian masalah ini, bahkan sudah empat kali mengganti pucuk pimpinan di instansi yang mengurusi sampah, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Makanya, Wali Kota Palu, Hidayat, menjadikan masalah warisan ini sebagai fokus programnya. Di sisi lain, wali kota juga didorong oleh tekanan yang kuat dalam bentuk keluhan yang disampaikan langsung oleh masyarakat kepadanya.

“Palu darurat sampah, segera ciptakan kesadaran,” kalimat inilah yang diucapkan Hidayat di depan tamu-tamu yang berkunjung ke kediamannya.

Hidayat juga mengaku telah turun tangan sendiri melakukan pengaturan rute sampah dengan menggunakan sistem yang diistilahkannya “irisan kue lapis” yang sayangnya tidak dijalankan dengan baik oleh instansi terkait.

BACA JUGA :  Pemkab Donggala Ajak Kades Belajar Pengelolaan Sampah di Balikpapan

“Saat ini saya telah mengosongkan kepala OPD di DLH dan saya berkantor disana dan melihat langsung bagaimana kondisi kantor tersebut, termasuk kinerja aparatur di dalamnya,” katanya.

Setelah melakukan evaluasi di DLH, memang banyak hal yang dibenahi. Untuk itu, para aparat yang ada di DLH tidak main-main dengan persoalan sampah.

Guna mendorong partisipasi masyarakat, tambah Hidayat, dirinya telah memberikan tugas kepada Satgas K5 dan lembaga adat di masing-masing kelurahan untuk mengajak masyarakat menciptakan kebersihan di lingkungannya masing-masing. Kepada lurah juga telah diperintahkan untuk melakukan teguran kepada warga yang masih memiliki lingkungan kotor. Bila perlu memberikan sanksi social (dikucilkan), apabila tidak mau sejalan dengan keinginan pemerintah.

BACA JUGA :  Gubernur Hentikan Sementara IUP Galian C di Kelurahan Tipo

“Salah satu sanksi, misalnya jika mereka ingin mengurus surat surat kependudukan, maka tidak usah diuruskan,” terangnya.

Tak sampai disitu, Hidayat dengan tegas tidak mengeluarkan izin usaha atau bahkan mengancam menutup usaha bagi mereka yang tidak komitmen menjaga kebersihan lingkungan di sekitar tempat usahanya.

“Tentunya semua ini tidak akan ada apa-apanya jiki kesadaran masyarakat tidak muncul,” tambahnya.

Hidayat berharap kepada seluruh warga Kota Palu untuk bekerjasama menjaga dan menciptakan kebersihan, dengan cara menjadi polisi sampah yang ada di lingkungannya masing-masing dan secara aktif menegur jika menemukan warga lain yang membuang sampah tidak pada tempatnya, atau bukan pada jam yang ditentukan.

BACA JUGA :  PT CPM Serahkan Bantuan Sarana Air Bersih, 25 KK Sudah Menikmati

“Untuk menerapkan kedisiplinan kepada warga, maka kita akan menurunkan Satpol PP untuk melakukan penindakan. Kepada seluruh jajaran kelurahan untuk terus menyosialisasikan jadwal pembuangan sampah termasuk titik TPS yang ada di kelurahan masing-masing,” pungkasnya.

Berikut arahan Wali Kota Palu untuk pembuangan sampah:

Bagi seluruh Warga Kota Palu diharapkan kesadarannya membuang sampahnya di jalur (rute) yang dilalui oleh armada pengangkut sampah milik Pemkot, karena kalau tidak di jalur itu, maka sampahnya tidak terangkat. Jadwal membuang sampah yakni mulai pukul 18.00 Wita hingga 06.00 Wita, dalam artian warga hanya bisa membuang sampahnya pada malam hari. Jika siang hari masih ada sampah, diharapkan kepada warga untuk menahannya terlebih dulu di rumah masing-masing dan membuangnya pada waktu yang telah ditentukan. (HAMID)