PALU – Wali Kota Palu, Hidayat, mengukuhkan pengurus majelis adat kecamatan se-Kota Palu, di Atrium Milenium Waterpark, Jumat (14/08).

Menurut Hidayat, lembaga adat di Kota Palu sudah diperkuat oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2016 tentang Lembaga Adat Kaili yang sudah melalui perjalanan panjang dari segi pengkajian dan analisa sejak ia menjabat Kepala Balitbangda Provinsi Sulawesi Tengah, Tahun 2012 silam.

“Kurang lebih tiga tahun kita kaji. Alhamdulillah tahun 2016 kita ajukan ke dewan dan disetujui Perda tersebut. Itulah yang menjadi dasar hukum lembaga adat,” ujarnya.

Menurutnya, adat sering dipelesetkan dan dikaitkan dengan ritual-ritual. Padahal, kata dia, adat adalah aturan yang mengatur tatanan kehidupan, baik hubungan manusia dengan manusia, dan hubungan manusia dengan alam.

“Ada tiga aturan yang mengatur hubungan manusia dengan manusia yaitu ucapannya, perilakunya, dan perbuatannya, serta satu aturan yang mengatur hubungan manusia dengan alam,” ungkapnya.

Lebih lanjut Hidayat mengatakan, masyarakat Kaili pada dasarnya sangat menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi, kekeluargaan, dan kegotongroyongan, yang merupakan intisari dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Ketiga nilai itu, katanya, mulai hilang sehingga Pemkot Palu di bawah kepemimpinannya, ingin mengembalikan nilai-nilai tersebut. (HAMID)