Wali Kota Keluarkan Rekomendasi Guru Tua sebagai Pahlawan Nasional

oleh -
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid didampingi Kepala Dinsos, Romy Sandi foto bersama Tim Pokja Pahlawan Nasional Guru Tua, di ruang kerja Wali Kota Palu, Selasa (11/01). (FOTO: HUMAS PEMKOT PALU)

PALU – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid didampingi Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palu, Romy Sandi melakukan pertemuan dengan Tim Pokja Pahlawan Nasional Guru Tua, di ruang kerja Wali Kota Palu, Selasa (11/01).

Dalam pertemuan ini, Tim Pokja Pahlawan Nasional Guru Tua menindaklanjuti pengusulan Habib Sayid Idrus bin Salim Aljufri atau Guru Tua sebagai salah seorang Pahlawan Nasional di Indonesia, khususnya dari Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kepala Dinsos Kota Palu, Romy Sandi Agung, menyatakan, Wali Kota Palu sendiri telah membuat surat rekomendasi usulan gelar pahlawan nasional yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah.

“Bapak Wali Kota Palu sudah membuat surat rekomendasi tertanggal 10 Januari 2022 yang akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah,” ujarnya.

BACA JUGA :  Gubernur Hentikan Sementara IUP Galian C di Kelurahan Tipo

Menurutnya, pengusulan Guru Tua sebagai pahlawan nasional berdasarkan perjalanan dari perjuangan dan karya-karya Guru Tua serta aspirasi, saran dan masukan dari Pengurus Besar (PB) Alkhairaat.

Guru Tua telah berjasa mencerdaskan kehidupan anak bangsa melalui pendidikan Alkhairaat yang didirikan sejak 11 Juni 1930 di Kota Palu, Sulawesi Tengah dan mampu berkembang sampai Provinsi Gorontalo dan Maluku.

Atas jasa-jasa itulah, lanjut dia, sudah selayaknya Habib Sayid Idrus bin Salim Aljufri mendapat penganugerahan gelar Pahlawan Nasional dari Pemerintah Republik Indonesia.

“Surat rekomendasi kepada Gubernur Sulawesi Tengah nantinya ditindaklanjuti lagi dan dibuat lagi rekomendasi dan usulan untuk disampaikan kepada Menteri Sosial. Diusahakan bulan Maret 2022, sudah selesai semuanya,” tambah Romy.

BACA JUGA :  Satu Anggota DPRD Sulteng Jalani Pelantikan dari Dalam Lapas

Pembuatan rekomendasi usul gelar pahlawan nasional ini berdasarkan ketentuan pasal 6, pasal 7, dan pasal 9 Peraturan Menteri Sosial nomor 15 tahun 2012 tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 tahun 2012 tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional.

Reporter : Hamid
Editor : Rifay