PALU- Penyidik Polda Sulteng melakukan penyelidikan terhadap aksi penimbunan 53 ton minyak goreng di dua gudang milik CV AJ disegel Satuan Tugas (Satgas) Pangan Sulawesi Tengah (Sulteng).
Selain itu, Satgas Pangan bersama Dinas Perindagkop Provinsi Sulteng telah memerintahkan CV AJ segera mendistribusikan 53 ton minyak goreng sempat disegel tersebut, ke pasaran pada Jumat (4/3).
“Perintah pendistribusian minyak goreng 53 ton milik CV. AJ ini sebagai upaya untuk mengatasi keresahan dan kelangkaan minyak goreng dirasakan masyarakat Kota Palu dan Sulteng, untuk teknis penyaluran akan diatur oleh Dinas Perindag Kota Palu,” kata Kombes Ilham Saparona saat bersama awak media mengecek gudang CV. AJ di Jalan I Gusti Ngurah Rai Palu.
Ia mengatakan, meskipun dengan didistribusikannya minyak goreng untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, bukan berarti penegakkan hukum berhenti.
“Penyidik telah melakukan penyelidikan dan penyisihan barangbukti untuk kepetingan penegakkan hukum,” tambah Dirreskrimsus Polda Sulteng ini.
Sebelumnya, satgas pangan Sulteng dipimpin Kombes Pol. Ilham Saparona telah melakukan penyegelan dua gudang diduga melakukan penimbunan minyak goreng sebanyak 53 ton di Kota Palu.
Dua gudang milik CV. AJ yakni gudang di Jalan I Gusti Ngurah Rai dan ruko bundaran Palupi Permai Palu Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Sebanyak 4.209 dos atau 53.869 liter, ” ungkap Kabidhumas.
Didik menjelaskan, dari gudang CV. AJ Jalan Gusti Ngurah Rai Satgas menemukan dugaan penimbunan minyak goreng merek viola sebanyak 1.748 dos atau 21.355 liter, sedangkan di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu ditemukan minyak goreng merek viola sebanyak 2.461 dos atau 32.514 liter.
Dalam perkara ini patut diduga terjadi pelanggaran pasal 133 jo pasal 53 UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam pasal 1 angka 15 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 107 jo pasal 29 ayat (1) UU RI No. 07 tahun 2014 tentang perdagangan jo Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 Milyar.
Reporter: Ikram/Editor: Nanang