PALU – Wakil Wali Kota Palu, dr. Reny A. Lamadjido melantik 313 pejabat pengawas disetarakan dalam jabatan fungsional, di halaman Balai Kota Palu, Kamis (30/12).
Penyetaraan jabatan pengawas ke dalam jabatan fungsional dilaksanakan berdasarkan amanat pasal 350 A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“Pelantikan ini merupakan proses panjang dan cukup menyita waktu, pikiran, perdebatan, dan memeras tenaga,” kata Reny.
Menurutnya, proses tersebut meliputi penyampaian usulan penyetaraan jabatan di bulan Juni 2021, pemberitahuan pertimbangan oleh Kemendagri atas hasil verifikasi dan validasi jabatan yang disederhanakan pada bulan Juli 2021.
Kemudian, katanya, penyampaian usulan pejabat dan nama jabatan fungsional di bulan September 2021, penyampaian pertimbangan teknis oleh Kemenpan RB ke Kemendagri di bulan Desember 2021, hingga penyampaian persetujuan penyetaraan jabatan pengawas ke jabatan fungsional oleh Kemendagri pada tanggal 16 Desember 2021.
“Secara kelembagaan, terjadi perampingan jabatan pengawas sebanyak 333 jabatan. Alhamdulillah hari ini, 30 Desember 2021, sebanyak 313 pejabat pengawas disetarakan dalam jabatan fungsional,” ujarnya.
Lanjut dia, selain jabatan fungsional, pejabat yang dilantik merupakan sub koordinator yang melaksanakan tugas koordinasi penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan pada satu kelompok subtansi pada masing-masing pengelompokkan uraian fungsi.
“Saya menganggap tugas dan tanggung jawab sama yang dilakoni saat ini, namun dimudahkan dengan adanya durasi kenaikan pangkat yang bisa lebih cepat, tergantung kreativitas dan kinerja saudara-saudara,” katanya.
Ia berharap pejabat fungsional yang baru saja dilantik dapat menjadi motor penggerak dalam percepatan visi dan misi Pemerintah Kota Palu saat ini.
Reporter : Hamid
Editor : Rifay