PARIMO – Kejaksaan Negeri Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), menetapkan Wakil ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parimo berinisial SS sebagai tersangka.
SS ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan aset Dinas Kelautan dan Perikanan tahun 2012.
“Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan tersangka sebelumnya yakni HL yang lebih dulu,” ujar Kepala Kejari Parimo, Muhammat Fahrorozi saat melakukan ekspos kasus, Rabu (23/09).
Muhammat Fahrorozi mengatakan, penyidikan telah menetapkan pihak lain yang dipandang layak mempertanggungjawabkan perbuatan pidana, yakni dari pengurus Koperasi Tasibuke Katuvu, dalam hal ini sebagai ketua koperasi.
“SS Ketua Koperasi yang ikut terseret namanya dalam dugaan kerugian aset DKP senilai Rp 2,1 miliar,” jelasnya.
Terkait adanya isu-isu yang beredar bahwa penetapan SS bernuansa politis, Kajari menepisnya. Menurut dia, penanganan perkara yang berlangsung adalah murni dari pengungkapan fakta-fakta hukum, tanpa ada atensi atau pesanan dari pihak luar kejaksaan.
“Kami tegaskan perkara ini tidak ada hubungannya dengan konstalasi politik,” tegasnya.
Sejauh ini, pihaknya belum melakukan penahanan kepada SS, dikarenakan pihak penyidik masih perlu untuk melakukan kajian hukum, sebab masih akan ada lagi pemanggilan saksi-saksi, ditambah lagi kondisi pandemi Covid-19 yang semakin meningkat.
Sebelumnya, berdasarkan surat perintah kepala Kejaksaan Parimo nomor Print 907/P.2.16/Fd.1/07/2020 tanggal 27 Juli 2020, sebagaimana diketahui perkara ini sudah ditingkatkan ketahap penyidikan.
Hasil penyidikan sementara telah ditemukan bukti yang cukup dan terjadi perbuatan melawan hukum, serta penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan HL.
Dalam kasus ini, Penyidik telah memeriksa sebanyak 30 saksi, dan telah menyita benda-benda dan dokumen lainnya, berupa kapal dan pabrik es.
Kata dia, dalam pengelolaan aset ini, terjadi kerjasama dengan koperasi Tasibuke Katuvu. Namun, untuk hal ini akan disampaikan pada tahap berikutnya karena prosesnya masih panjang.
Selain itu, dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh tim Kejari Parimo, dikantongi kerugian negara sebanyak Rp2 miliar lebih atas dugaan penyalahgunaan kewenangan atas aset Dinas Kelaupan dan Perikanan.
Atas perbuatan itu, para tersangka terancam dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Reporter : Mawan
Editor : Yamin