PALU – Panitia Pemilihan (Panlih) Pemilihan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Sulteng DPRD Sulteng, akan mengevaluasi kembali Tata Tertib (Tatib) Pemilihan Wakil Gubernur pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 12 Tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Panlih sendiri akan melakukan konsultasi dengan Kemendagri terkait PP yang baru tersebut pada Kamis (28/06) mendatang.

“Panlih akan mendesak pimpinan DPRD Sulteng untuk berkomunikasi dengan Gubernur guna menuntaskan pengisian jabatan Wakil Gubernur yang meninggal dunia Oktober 2016 yang lalu,” jelas Ketua Panlih, Zainuddin Tambuala, Senin (25/06).

Keluarnya PP, kata Zainuddin akan berdampak pada Tatib Pemilihan Wagub yang telah dirumuskan Panlih sejak Januari 2017 lalu.

Menurut Zainuddin, pihaknya akan bekerja dengan waktu yang tersisa, sebelum terperangkap undang-undang yang mengisyaratkan bahwa 18 bulan bila tidak ada Wagub, baru maka Gubernur bisa menyelesaikan periode kepemimpinannya seorang diri.

“Waktu kita sekarang tinggal lima bulan, dan dipandang sudah sangat mendesak untuk segera melakukan pemilihan. Target kita tahun 2018 ini sudah ada Wagub,” tegas Zainuddin.

Anggota Panlih, seperti Rusli Dg Palabbi, Yahdi Basma, Zainal Abidin, Erwin Lamporo, dan Nur Rahmatu yang hadir saat itu, juga sama-sama mendesak agar Gubernur secepatnya memuluskan jalannya pemilihan yang prosesnya sudah berjalan hampir dua tahun itu.

“Kami selalu ditanya konstituen, mengapa masalah Cawagup tidak terdengar lagi. Ada apa ini. Padahal awal-awalnya gaungnya begitu ramai terdengar,” ujar Nur Rahmatu.

Anggota Panlih lainnya, Rusli Dg Palabbi berharap, masalah di internal partai pengusung bisa cair kembali dan ada harapan baru dengan hadirnya PP yang baru untuk menyempurnakan tatib agar pemilihan Cawagup secepatnya dilaksanakan.

“Partai kami (PAN) tidak pernah menghalang-halangi partai pengusung dalam mengusulan tiga nama calin wagub,” sebutnya menanggapi tudingan bahwa PAN-lah salah satu yang membuat proses pemilihan Wagub terhambat.

Sementara Yahdi Basma mengatakan, problem pokok molornya pemilihan Wagub, lebih pada lemahnya kepemimpinan politik di level partai pengusung Longky-Sudarto yang berkutat pada dilema rumuskan dua nama calon.

“Kelemahan ini tambah runyam karen beberapa hal, antara lain internal partai pengusung dipenuhi intrik. Tim Advan yang dibentuk cenderung sengaja melakukan pembiaran atas fenomena molornya pengusulan nama calon wagub,” katanya.

Selain itu, kata dia, ada skema politik membiarkan kursi wagub kosong, yang motivasinya lebih pada menjaga situasi nyaman sejumlah kotak jabatan.

“Yang jika kursi wagub diisi, situasi nyaman ini terusik,” ungkapnya.

Olehnya, kata dia, tidak boleh ada asumsi bahwa wagub tidak penting.

“Wagub penting, olehnya Pembuat UU merancangnya couple, berpasangan, yakni Gubernur dan Wagub,” imbuhnya. (RIFAY)