SIGI – Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi memperingatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar tidak melakukan rangkap jabatan sebagai Perangkat Desa atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun aktifitas lain, yang masih memiliki kaitan dengan Pemda Sigi. Bilamana masih ada yang rangkap jabatan, maka akan diberi sangsi.

“P3K harus fokus pada satu pekerjaan dan tidak memiliki jabatan ganda. Sebab berpotensi hal itu pasti akan mengganggu kinerja aturan kepegawaian yang berlaku,” tegas Wabup Samuel baru-baru ini.

Samuel menjelaskan, rangkap jabatan dapat berdampak pada efektivitas kerja dan akan menurunkan produktivitas serta layanan publik.

“Bayangkan jika dia lolos jadi guru dan mengajar sampai sore, tapi masih harus mengurus jabatan lain di Desa maupun di lembaga lain, dan sudah pasti kerjanya tidak maksimal,”ungkap Wabub Sigi.

Dirinya juga menyoroti potensi penerimaan gaji ganda bagi yang merangkap jabatan. Hal ini bertentangan dengan ketentuan perundangan-undangan.

“Jika hal ini terbukti maka APH (Aparat Penegak Hukum) akan bertindak, dan sudah pasti sanksi hukumnya ada diterimanya. Jadi bila ada P3K yang rangkap  jabatan jangan coba – coba!” tegas Samuel.

Kata Samuel, pihaknya akan terus melakukan pengawasan sebagaimana tugas pokok Wakil Bupati, dan hal ini bentuk kepedulian dan perhatian Pemerintah agar P3K jauh dari jeratan hukum, sehingga pemerintah memperingatkan jangan sampai pelanggaran itu akan berdampak pada hukum.

Olehnya Wabup Samuel meminta, agar PPPK yang masih melakukan rangkap jabatan untuk segera membuat surat pengunduran diri. “Bagi yang masih rangkap jabatan, surat pengunduran dirinya kami beri waktu paling lambat kita tunggu minggu kedua bulan Agustus mendatang,” ujar Samuel mengingatkan.

Bagi yang baru dinyatakan lulus, ini kesempatan mereka untuk melakukan pilihan, sebagai PPPK atau yang lainnya, dan arangan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.3.3.5/1751/BPD Tanggal 30 April 2025, tentang Petunjuk Kepala Desa dan Perangkat Desa diterima menjadi PPPK.