Visi Misi Calon Wali Kota Harus Sesuai RPJPD, KPU Palu Minta Masukan Ormas dan OKP

oleh -
Ketua KPU Kota Palu, Idrus, membuka kegiatan sosialisasi terkait visi misi dan program bakal calon waki kota dan wakil wali kota Palu, Selasa (23/07). (FOTO: media.alkhairaat.id/Rifay)

PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, menggelar sosialisasi penyusunan visi misi, dan program bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), di Palu, Selasa (23/07).

Sosialisasi ini didasarkan pada pasal 13 ayat 1 huruf d, PKPU Nomor: 08 Tahun 2024, di mana naskah visi misi dan program pasangan calon harus terkait dan sesuai dengan RPJPD.

Sosialisasi dihadiri partai politik, organisasi kepemudaan (OKP), organisasi kemasyarakatan (ormas), dan pihak terkait lainnya.

Ketua KPU Kota Palu, Idrus, mengatakan, selain berkesesuaian dengan RPJPD, penyusunan visi misi seyogyanya mengacu kepada respon atas kebutuhan publik.

“Misalnya, tidak semua visi misi itu mengambil dari RPJPD, tapi kemudian ada bagian lain yang disusun dalam visi misi itu yang merespon kebutuhan publik yang kekinian.

Untuk itulah, kata dia, pihaknya sengaja mengundang OKP dan ormas. Dengan harapan, dalam forum ini ada interaksi antara partai politik, koalisi partai politik dengan pemerintah yang akan menjadi narasumber.

“Ormas dan OKP, tentu memberikan respon apa yang terjadi di ormas dan OKP. Hari ini penting disuarakan supaya didengar oleh teman-teman pimpinan partai politik yang pada akhirnya nanti pada saat menyusun visi misi, bisa menyentuh aspek kebutuhan publik, khususnya OKP dan ormas,” jelas Idrus.

Ia berharap, peserta memberikan masukan dan responnya terkait kondisi kekinian, agar para calon dan partai politik bisa mengidentifikasi masalah, akar masalah dan merespon kebutuhan pemuda dan masyarakat.

“Saya kira itu tujuan dari kegiatan kami hari ini untuk memberikan umpan balik yang sama, termasuk pada narasumber akan memberikan gambaran terkait dengan dokumen RPJPD, termasuk juga isu terkait gender dan inklusif,” katanya.

Idrus juga menjelaskan alasan penyusunan visi misi harus berkesesuaian dengan RPJPD.

Idrus mengatakan, RPJPD ini disusun untuk 20 tahun, tepatnya 2025-2045.

“RPJPD ini juga sudah disinkronisasikan dengan pembangunan nasional yang disusun dalam RPJPN dan tahunnya juga sama untuk 20 tahun,” lanjutnya.

Kemudian, kata dia, turunan dari RPJPD ini sebenarnya adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Tapi RPJMD yang sifatnya 5 tahun itu harus tersinkronisasi dengan pasangan calon yang memenangkan sebuah kontestasi,” katanya.

Selanjutnya, kata dia, dokumen RPJMD itu disusun berdasarkan visi misi dan program pasangan calon yang terpilih.

Lebih lanjut ia mengatakan, calon terpilih yang memenangkan kontestasi dan akan dilantik pada tanggal 26 Februari 2025. Itu adalah akhir masa jabatan (AMJ) wali kota yang menjabat saat ini.

Setelah dilantik, lanjut dia, tentu akan disesuaikan dan disusun RPJMD yang akan dilakukan 5 tahun. Dokumen penyusunan RPJMD itu diambil dari visi misi program calon yang terpilih, selanjutnya nanti akan diturunkan menjadi rencana kegiatan tahunan pemerintah yang memenangkan kontestasi.

“Sehingga kalau ditarik garisnya kenapa itu penting menjadi syarat pencalonan, karena ujungnya, pembangunan bagi yang memenangkan kontestasi adalah tujuan nasional, pangkalnya adalah RPJMN,” terangnya.

Ia menegaskan, bila ada visi misi dan program pasangan calon yang tidak sesuai dengan RPJPD, maka dokumen persyaratannya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Kalau itu tidak berkesesuaian maka dianggap tidak lengkap persyaratannya. Maka TMS dan kita akan minta untuk diperbaiki,” katanya.

Meskipun belum ada pedoman teknis, namun untuk meng-cross check apakah visi misi pasangan calon ini sudah berkesesuaian dengan RPJPD, KPU akan melibatkan pihak Bappeda dalam memeriksa kesesuaiannya.

Terkait penyusunan visi misi yang biasanya melibatkan akademisi, termasuk akademisi berstatus ASN, menurutnya itu merupakan wilayah dari bakal pasangan calon.

“Nanti Bawaslu yang akan menilai kalau ada ASN terlibat. Apabila ASN terlibat di sana, berarti dianggap melakukan pelanggaran netralitas.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Kepala Bappeda Kota Palu Arfan, Akademisi Untad Nur Edy, Ph,D, dan Direktur Sikola Mombina Nur Safitri Lasibani, serta Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Palu, Iskandar Lembah. (RIFAY)