DONGGALA – Bupati Donggala, Vera Elena Laruni meminta KemenPAN-RB untuk memverifikasi kembali dokumen PPPK yang telah dinyatakan lulus pada formasi tahun 2024-2025.
Ia juga meminta KemenPAN-RB untuk tidak melanjutkan proses seleksi tahap II formasi PPPK tahun anggaran 2025.
Hal itu ia kemukakan saat menyambangi Kantor KemenPAN-RB di bilangan Jakarta Pusat, Senin (21/04).
Vera Elena Laruni diterima oleh pegawai Kementerian Bidang SDM Aparatur, Hesti dan Shasa, di ruang kerja KemenPAN-RB.
Pada kesempatan itu, Vera juga mengonsultasikan soal banyaknya jumlah pengangkatan PPPK tahun 2024-2025 di lingkup Kabupaten Donggala.
Ia meminta pertimbangan kepada KemenPAN-RB untuk membayarkan gaji PPPK yang telah bekerja sesuai dengan kemampuan daerah.
Terkait beberapa poin yang menjadi bahan konsultasi Pemkab Donggala tersebut, KemenPAN-RB melalui Bidang SDM Aparatur menyampaikan beberapa hal yaitu, KemenPAN-RB akan mengkoordinasikan ke pimpinan dan Menteri terkait persoalan kemampuan keuangan Daerah yang juga menjadi isu Nasional.
Terkait Pemkab Donggala memverifikasi dan memvalidasi terhadap PPPK, pada prinsipnya mendapat dukungan dari KemenPAN-RB dan diharapkan memperhatikan Permenpan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN.
Begitupula mengenai rekrutmen dan persoalan penggajian, KemenPAN-RB berharap Pemda juga berkoordinasi dengan Kemendagri dan BKN. *