PALU – Koordinator Surveilans Gugus Tugas Covid-19 Kota Palu, dr Rochmat Jasin Moenawar, mengatakan, vaksinasi Covid-19 tidak berlaku bagi usai remaja, melainkan hanya pada usia dewasa atau 18 ke atas.
“Sesuai juknis tanggal 18 Februari 2021 bahwa sasaran yang akan divaksin adalah pria dan wanita yang telah berusia 18 tahun ke atas. Kalau belum sampai (18 tahun) berarti belum bisa divaksin,” kata Rochmat, di ruang kerjanya, Jumat (19/02).
Menurutnya, untuk kota Palu pada tahap pertama terhitung sejak Januari hingga minggu ketiga Februari, masih menyasar tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan atau praktik yang ada di seluruh tempat pelayanan kesehatan di Kota Palu.
“Di tahap pertama telah didrop sebanyak 5500 vaksin. Stok vaksin tidak ada masalah,” katanya.
Di tahap kedua, lanjut dia, vaksinasi akan menyasar TNI, Polri, ASN, termasuk karyawan swasta dan BUMN yang melakukan pelayanan publik secara langsung.
Kemudian tahap ketiga akan mulai berlaku pada bulan Mei sampai Juli, menyasar kepada masyarakat rentan seperti yang berada di hunian sementara (huntara).
“Di tahap keempat terhitung sejak bulan Agustus sampai Desember 2021 diharapkan target sasaran dapat terlaksana dengan baik,” pungkasnya.
Reporter : Hamid
Editor : Rifay