Usai Dilantik, Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Morowali Mengikuti Pembekalan

oleh -

MOROWALI – Usai melantik, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Morowali memberi pembekalan kepada 27 anggota Panwaslu kecamatan se-Kabupaten, di Aula Hotel Amanah Desa Ipi Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sabtu (29/10).

Pelantikan 27 anggota panitia pengawas Pemilu kecamatan tersebut berdasarkan keputusan Ketua Bawaslu Morowali Nomor 10/HK.01.01/K.ST.06/10/2022 Tentang Penetapan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Se-Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah.

Pembekalan panwaslu kecamatan yang disampaikan oleh anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Devisi SDM Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Ivan Yudharta dengan materi yang diberikan “Tata Kerja dan Pola Hubungan Panwaslu Kecamatan dalam Pengawasan Pemilihan Umum Tahun 2024”.

Dijelaskan Ivan, hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Perbawaslu nomor 5 Tahun 2018 tentang rapat pleno Perbawaslu nomor 3 Tahun 2022 tentang tata kerja dan pola hubungan Pengawas Pemilihan Umum.

BACA JUGA :  Sertifikat Nasabah Hilang, BRI Cabang Bumi Nyiur Beralasan 'Hanya Tercecer'

Ivan memberikan materi tentang kompleksitas Pemilu serentak 2024 yang disebabkan tiga hal. Pertama, karena Penyelenggaraan Pileg, Pilres, dan Pilkada dilakukan pada tahun yang sama, meskipun tanggal pemungutan suaranya berbeda. Kedua, dari sisi teknis, membutuhkan petugas yang banyak dan waktu penyelesaian per tahapan yang membutuhkan waktu yang lama. Ketiga, potensi persoalan yang sama dengan Pemilu dan Pilkada sebelumnya, sebab regulasi kepemiluan tidak mengalami perubahan.

Beberapa ketentuan yang ada di UU Pemilu dan UU Pilkada masih tumpang tindik dan belum saling sinkron satu sama lainnya.

Ditambahkan Ivan, ada sejumlah pelanggaran yang akan dihadapi dalam pelaksanaan Pemilu mendatang diantaranya pelanggaran pidana, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik dan pelanggaran sengketa masing-masing ada tempat penyelesaiannya.

BACA JUGA :  DPRD Sulteng Sosialisasikan Raperda Ketenagakerjaan di Morowali

Ivan juga memberikan penjelasan terkait fungsi ketua, sebagai Ketua Panwaslu dan anggota Panwaslu Kecamatan semua harus selalu mengkoordinasikan tugas Panwaslu Kecamatan, yang dilaksanakan berdasarkan divisi yang sesuai dengan peraturan yang ada.

“Inilah tugas Ketua dan Devisi diantaranya mengoordinasikan pelaksanaan tugas divisi, mengambil pelaksanaan tugas divisi keputusan yang berkaitan dengan masukan serta memberikan pertimbangan Ketua Panwaslu Kecamatan, pelaksanaan tugas divisi berkaitan pengendalian dan pemantauan setiap tugas, yang dilakukan harus selalu berkoordinasi sehingga semua berjalan sesuai aturan,” tutup Ivan.

BACA JUGA :  Gelar Bimtek, Bawaslu Palu Pastikan Jajaran Pengawas Miliki Pemahaman Komprehensif

Kegiatan pembekalan tersebut diisi dengan sesi tanya jawab.

Kegiatan pembekalan tersebut turut dihadiri oleh ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Morowali serta anggota Panwaslu Kecamatan Se- Kabupaten Morowali.

Reporter : Harits
Editor : Yamin