UMK Palu Tahun 2018 Rp2,2 Juta Lebih

oleh -
Ilsutasi

PALU – Dewan Pengupahan telah menggelar rapat dan menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Palu tahun 2018 senilai Rp2,2 juta lebih. Rapat Dewan Pengupahan itu dihadiri perwakilan buruh atau KSBSI, pengusaha (APINDO), akademisi dan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu. Secara garis besar, semua telah sepakat dengan besaran UMK tersebut.

UMK ini mengalami kenaikan sebesar 8,71 persen atau Rp157,657 yang dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi secara nasional sebesar 4,99 persen dan tingkat inflasi nasional sebesar 3,72 persen, dengan mengacu pada Surat Menteri Ketenakerjaan tanggal 13 Oktober 2017 yang ditujukan kepada Gubernur dan diteruskan ke kabupaten/kota.

Menurut Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kota Palu, Sudaryano R Lamangkona, Selasa (05/12), hasil rapat Dewan Pengupahan itu telah ditandatangani oleh Wali Kota Palu dan sudah diteruskan kepada Gubernur.

BACA JUGA :  PETI di Poboya Semakin Menjadi-jadi, Ada Mobilisasi Alat Berat di Tambang Lama

“Kita berharap Dewan Pengupahan terus melakukan pengkajian tentang kelayakan UMK tersebut,” katanya

Dia menegaskan, UMK wajib diterapkan oleh perusahaan kepada karyawan atau buruh.

Kata dia, penerapan UMK tersebut memiliki dasar hukum, diantaranya Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 107 tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.

BACA JUGA :  Cegah Pelanggaran di Masa Kampanye, Bawaslu Kota Palu Terbitkan 11 Imbauan

“Saya kira dasar hukum ini cukup jelas,” katanya.

Anno, sapaan akrabnya menambahkan, penerapan UMK tersebut berada pada pengawasan pihak provinsi. Pihaknya sendiri tetap mengambil peran melakukan sosialisasi.

“Kami tidak memiliki fungsi pengawasan. Namun demikian, kita juga bisa menerima laporan dan menindaklanjuti bila ada persoalan,” ujarnya. (HAMID)