PALU – Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah ( Sulteng); mengadakan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Selasa (29/11).
Kegiatan uji publik dilakukan dengan berdasarkan pandangan dari akademisi, kelompok masyarakat, dan OPD terkait.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulteng, Wiwik Jumatul Rofiah, mengatakan, yang menjadi ganjalan setelah Perda dibuat tidak bisa dijalankan.
“Saya berharap kepada teman-teman yang diundang di dalam uji publik ini memberikan masukan-masukan lebih banyak lebih bagus,” ujar Wiwik.
Sementara Kepala BIdang Komunikasi dan Informasi Publik, Diskominfo Sulteng, Hasim, berpendapat bahwa Raperda Nomor: 3 Tahun 2016 saat ini harus disesuaikan kembali karena selama 7 tahun ini terjadi perubahan sangat cepat pada kebutuhan kelola informasi masyarakat yang harus mengikuti perkembangan teknologi.
Selanjutnya, Tenaga Ahli DPRD Sulteng Asri Lasatu mengatakan, dalam Perda ini masih banyak yang perlu disesuaikan seperti beberapa pasal yang perlu diubah misalnya penggunaan kata dengan.
“Kalau mengikuti pilihan saya berarti Perda ini harus dicabut karena esensinya berubah belum lagi misalnya dari penyampaian Pak Kabid tadi ada 2 materi yang belum masuk,” kata Asri Lasatu.
Kegiatan ini dihadiri oleh Komisi I DPRD, Diskominfo Prov. Sulteng, Kepala Komisi Informasi Publik, Ketua Perkumpulan Penyandang Disabiliitas Indonesia (KPPDI), Ketua LIBU Perempuan Sulteng, Akademisi terkait dari Universitas Tadulako dan Muhammadiyah.
Reporter: Irma
Editor: Nanang