Tuntut Perda Nomor 13 Dicabut, Pendemo Soraki Legislator Palu

oleh -
Massa aksi dari Aliansi Palu Monggaya, saat mendatangi DPRD Kota Palu, Rabu (10/01). (FOTO: MAL/YAMIN)

PALU – Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Palu Monggaya, Rabu (10/01), mendatangi DPRD Kota Palu, menuntut agar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2016 tentang Corporate Social Responsibility (CSR) segera dicabut.

Alasannya, Perda tersebut tidak memihak pada kepentingan masyarakat. Sebab, Perda itu telah melegalkan beberapa perusahaan tambang galian C untuk beroperasi di wilayah Kota Palu, namun sama sekali tidak memberikan manfaat kepada masyarakat, khususnya yang tinggal di Kelurahan Buluri dan Watusampu.

Massa juga mengungkapkan ada beberapa perusahaan yang sama sekali tidak membayar CSR.

Bahkan, Perda tersebut dinilai tidak menjadikan beberapa undang-undang sebagai pertimbangan, yakni UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

“Perda ini dibuat secara tidak profesional dan sarat dengan kepentingan pribadi maupun golongan, bahkan bertentangan dengan undang-undang diatasnya,” kata massa aksi.

Parahnya, dalam Perda tersebut, tidak dicantumkan sanksi tegas bagi perusahaan tambang yang melanggar undang-undang. Dalam Perda hanya tercantum tiga sanksi, yakni teguran lisan, teguran tertulis atau pembatalan izin usaha.

“Padahal seharusnya ada sanksi penutupan,” tegasnya.

Anggota DPRD Kota Palu, Sophian R Aswin, justru mempertanyakan kepada massa aksi terkait poin-poin dalam Perda yang dianggap bermasalah. Bukannya jawaban yang diterima, legislator dari PDI-Perjuangan itu justru memancing perdebatan yang cukup panas.

Anggota DPRD lainnya, Rizal Dg. Sewang juga senasib dengan rekannya. Legislator asal PKS itu justru disoraki massa aksi. Sikap para demonstran ini sempat membuat situasi menjadi panas.

Rizal menjelaskan, Perda Nomor 13 tahun 2016 telah melalui pembahasan yang panjang dan telah melalui kajian-kajian.

“Sebenarnya Perda ini bentuk kepedulian DPRD Kota Palu atas keresahan masyarakat terhadap aktivitas perusahaan yang tidak peduli pada masyarakat sekitar,” kata Rizal.

Terkait tidak dimasukkannya dua UU yang dimaksud massa aksi, karena dalam UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, hanya mewajibkan pencantuman UU terkait pada naskah akademik, tidak dalam Perda.

Anggota DPRD Palu dari Fraksi PKB, H. Nanang membenarkan adanya pertanyaan yang membuat ketersinggungan pendemo. Namun kata dia, pertanyaan itu berdasarkan tuntutan pendemo. (FALDI/YUSUF)