DONGGALA – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar diketuai Gatot Supriyanto melalui putusan banding Nomor 59/B/2022/PT.TUN. Mks, menguatkan putusan PTUN Palu dengan nomor Perkara No. 56/G/2021/PTUN.PL, dalam putusannya membatalkan putusan Bupati Donggala Kasman Lassa tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Marana atas nama Lutfin.

Selain itu mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut keputusan Bupati Donggala tersebut dan mengembalikan penggugat serta kedudukannya sebagai Kepala Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala 2020-2026.

Dalam pertimbangan hukumnya, Gatot Supriyanto menguraikan, mengenai keberatan pembanding/ tergugat termuat dalam memori bandingnya. Menurut majelis hakim PTUN Makassar tidak terdapat hal-hal baru yang dapat melemahkan pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama. Oleh karenanya memori banding dari pembanding/tergugat dikesampingkan.

Dihubungi, Lutfin mengatakan, kemenangan ini bukanlah kemenangan pribadi atau Desa Marana, tapi kemenangan masyarakat Donggala yang merasa terzalimi atas pemerintahan Bupati Donggala.

“Artinya kemenangan seluruh masyarakat terzalimi di Donggala,” katanya.

Ia mengatakan, sejauh ini pihaknya telah mengikuti seluruh proses hukum dan mengetahui hasilnya.

Tapi meskipun demikian, hal ini belum berakhir, mereka kemungkinan akan melanjutkan dengan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA).

“Ibarat kata ludah yang jatuh itu, tidak mungkin dijilat kembali. Saya sisa menunggu mereka bawa sampai ke MA biar puas,” ucapnya.

Sebab menurutnya, warga masih kesulitan dan tidak ada harapan bagi Kades, selama bersangkutan jadi Bupati. Olehnya dengan dua putusan saat ini, pihaknya juga berencana akan mengajukan gugatan perdata. Gugatan itu bukan dari pribadinya, akan tetapi beberapa komponen masyarakat dan elemen desa tidak dapat menerima apa-apa.