DONGGALA – Setelah cukup lama disiapkan, akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala membentuk tim penyusun Pokok-Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD), sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 2017 tentang Pengayaan Kebudayaan.
Tim penyusun yang disahkan Bupati Donggala, Kasman Lassa, awal Maret lalu, kini mulai bekerja melakukan pengumpulan informasi berbagai potensi kebudayaan di wilayah Kabupaten Donggala.
Tim juga telah melakukan pertemuan yang kedua kalinya, membahas pokok-pokok pikiran.
Kepala Bidang Budaya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Donggala, Rosmawati, mengatakan, pembentukan tim tersebut sesuai petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
Kata dia, tim tersebut berasal dari unsur arkeolog, budayawan, tokoh masyarakat, seniman, sejarawan, komunitas seni, komunitas sejarah, tokoh adat dan akademisi.
Selain itu, dari pihak pemerintah diwakili pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
“Tim yang terbentuk itu akan melakukan perumusan dari berbagai hasil pengisian boring yang berisi pokok-pokok pikiran baik masalah dan apa yang akan dilakukan. Bila semua hasil rumusan itu selesai disusun, selanjutnya akan dilakukan FGD dan seminar yang melibatkan masyarakat dengan harapan untuk mendengar masukan,” jelas Rosmawati.
Ia mengakui, dibanding kabupaten lainnya, Donggala terbilang terlambat melakukan penyusunan, disebabkan persoalan teknis dan baru tahun 2021 ada anggaran.
Namun demikian, kata dia, tim akan bekerja secara maksimal mengingat dokumen PPKD harus selesai secepatnya disampaikan kepada Dirjen Kebudayaan Kemendikbud RI.
“Sebab selama tidak ada dokumen PPKD maka selama itu pula Pemerintah Kabupaten Donggala tidak bisa mendapatkan program dan pendanaan dari aspek kebudayaan. Apa yang menjadi program kebudayaan harus ada secara online dan masuk dalam sistem aplikasi di Kemendikbud,” jelas Rosmawati.
Di dalam undang-undang pengayaan kebudayaan mewajibkan setiap daerah kabupaten atau kota menyusun 10 PKKD ditambah cagar budaya sebagai dokumen yang kemudian disahkan pemerintah dan diserahkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI di Jakarta.
Kesepuluh pemajuan kebudayaan yang dimaksud yaitu tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat dan olahraga tradisional, ditambah cagar budaya.
Penyusunan tersebut dilakukan sebuah tim kerja sesuai juknis. Hasilnya diseminarkan ke publik sebelum disahkan oleh bupati.
Reporter : Jamrin AB
Editor : Rifay