SIGI – Tim Pemenangan Pasangan calon (Paslon) 02 H. Husen Habibu-Paulina, mensomasi KPU Sigi sebagai penyelenggara Pilkada serentak Kabupaten Sigi dan Gubernur Sulteng tahun 2020, karena diduga telah banyaknya pelanggaran secara adminsitrasi, dan adanya pemilih ganda.
Atas somasi yang telah dilayangkan melalui surat tersebut, tim Paslon 02 mendatangi KPU Sigi, Kamis (17/12) yang di wakili Syahban Lawan, Iman Rahmat dan Andriadi.
Pertemuan selain dihadiri Komisioner KPU Sigi, juga dihadiri Bawaslu Sigi Steny Marini Pettalolo dan Agus Salim Irade.
Syahban yang juga sebagai Ketua Tim Sangu Rara Paslon 02 menyatakan, ada banyak kejanggalan dan juga pelanggaran yang ditemukan tim Paslon 02 sejak Pilkada berlangsung. Di antaranya, adanya perbedaan jumlah pemilih yang terimput dari Sidalih (sistem daftar pemilih) dan dalam Daftar Pemilih Tepat (DPT).
“Tentunya hal ini jadi ada kejanggalan, yang semestinya, data yang ada di Sidalih dan DPT itu sama, bukan berbeda. Serta adanya pemilih ganda di sejumlah DPT,” terangnya.
Parahnya kata Syahban, banyaknya pelanggaran yang terjadi di kalangan, pihak Bawaslu tidak menemukan hal itu dan Tim 02 mempertanyakan kerja-kerja Bawaslu.
Sejatinya, temuan mereka, juga dimiliki Bawaslu, yang nantinya dapat disandingkan.
Sementara anggota tim 02, Iman Rahmat menambahkan, pihaknya tidak menghalang-halangi pelaksanaan pleno yang dilakukan oleh KPU Sigi. Akan tetapi, banyaknya pelanggaran yang terjadi setidaknya pleno dapat ditunda sementara.
“Kita akan menerima siapa yang akan dimenangkan dalam Pilkada Sigi tahun ini, tapi juga dimenangkan dengan baik. Lantas siapa yang akan bertanggung jawab bila dalam hasil pleno terjadi pelanggaran yang belum terselesaikan,” tegasnya.
Sementara Bawaslu Sigi tidak ingin menghentikan pleno KPU yang akan di putuskan, karena hal tersebut merupakan suatu pelanggaran karena menghalangi proses tahapan yang dilakukan KPU Sigi.
“Kami secara lembaga tidak berani menghentikan pleno KPU Sigi. Jadi apa yang menjadi keinginan Tim 02 agar Bawaslu menunda hasil pleno, hal itu tidak mungkin,” kata ketua Bawaslu Sigi Steny.
Pertemuan yang sedikit berdebat atas hasil temuan Paslon 02 itu, pihak KPU Sigi meminta penjelasan secara detail atas temuan tersebut, sebab sebelumnya KPU Sigi telah memberikan jawaban atas adanya dugaan pelanggaran yang terjadi. Dan pihak tim Paslon 02, akan mengirimkan seluruh data pelanggaran yang dimiliki, untuk di serahkan ke KPU Sigi dan Bawaslu Sigi.
Reporter: Hady
Editor: Nanang