Tim Hukum Paslon 02 Laporkan KPU Morut ke Bawaslu

oleh -
Syahrudin Ariestal Douw

MORUT – Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara (Morut) nomor urut 02, melaporkan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Morut ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat, Ahad malam.

Laporan tersebut bernomor: 007/LP/DB/Kab/26.13/XII/2020 tanggal 13 Desember 2020.

Tim hukum dari pasangan Holiliana Tumimomor-H. Abudin Halilu (Handal) ini melaporkan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan KPU karena tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di empat kecamatan yang ada di Morut.

Tim kuasa hukum, Syahrudin Ariestal Douw, SH kepada media ini, Senin (14/12), mengatakan, selain ke Bawaslu, pihaknya juga akan melaporkan seluruh komisioner KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik.

“Tindakan KPU Kabupaten Morut ini ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum serta melanggar asas jujur, adil dan tidak memihak,” ujarnya.

Etal, sapaan akrabnya, menambahkan, laporan tersebut adalah terhadap seluruh seluruh Komisioner KPU Kabupaten Morut karena terindikasi melanggar Pasal 112 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, menjadi Undang-Undang.

Lebih lanjut ia menguraikan, rekomendasi pelaksanaan PSU oleh Bawaslu didahului adanya rekomendasi Panitai Pengawas Kecamatan (Panwascam) di antaranya Petasia Timur yang merekomendasikan untuk dilakukan PSU di 2 desa, yakni TPS 1 Desa Peboa dan TPS 4 Desa Bungintimbe.

“Dengan alasan kertas suara yang terpakai lebih banyak daripada jumlah pemilih. Ada pula rekomendasi dari Panwascam Petasi Barat untuk dilakukan PSU di TPS 1 Desa Mendowe karena alasan yang sama,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut dia, rekomendasi dari Panwascam Mamosalato untuk dilakukan PSU di TPS 2 Desa Momo dengan alasan yang sama pula, serta rekomendasi Panwascam Mori Utara untuk dilakukan PSU di TPS 3 Desa Peleru.

Dari rekomendasi Panwascam tersebut, maka Bawaslu Morut kemudian mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Nomor: 331/K.ST.07/TU.00.01/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang PSU di lima TPS dimaksud.

Maka pada tanggal 12 Desember, kata dia, KPU Morut mengeluarkan Keputusan Nomor: 171/PL.02.6-Kpt/7212/KPU-Kab/XII/2020 tentang PSU.

“Tetapi anehnya KPU Morut hanya merekomendasikan PSU di TPS 3 Desa Peleru. Sedangkan 4 TPS lainnya tidak dijalankan oleh KPU,” tutupnya.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua KPU Morut, Yusri Ibrahim yang dihubungi dari Palu, mengatakan, pihaknya sudah melakukan sejumlah pertimbangan dari rekomendasi Bawaslu tersebut, di antaranya dengan melakukan koordinasi ke KPU Provinsi Sulteng.

“Kemudian kami juga melihat hasil catatan khusus atau catatan kejadian dari KPPS,” ujarnya.

Pihaknya mengakui, memang benar telah terjadi tata cara pelaksanaan yang tidak sesuai oleh KPPS, di mana yang sebenarnya cuma diberikan satu surat suara untuk bupati dan satu surat suara untuk gubernur.

“Tapi pada kenyataannya setelah kami melihat hasil catatan khusus KPPS itu, untuk Pemilihan Gubernur memang ada ditemukan selisih penghitungan suara, tetapi untuk Pilbup itu nihil, sehingga kami tidak mengacu pada rekomendasi bawaslu tetapi pada ketentuan huruf d di PKPU 18 Tahun 2020 pasal 112 yang menyebutkan bahwa jika lebih dari satu kesalahan yang dilakukan dalam tata cara pemilihan itu, maka akan dilaksanakan PSU,” terangnya.

Sehingga, kata dia, berdasarkan penelusuran dan hasil investigasi dengan KPPS serta meminta laporan kejadian dari Pengawas TPS, maka pihaknya menyimpulkan untuk menerima rekomendasi PSU di 1 TPS untuk pemilihan bupati, tepatnya di TPS 3 Desa Peleru, Kecamatan Mori Utara dan selebihnya PSU untuk pemilihan gubernur. (RIFAY)