PALU – Tim Ahli Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Ridha Saleh mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Dirjen Politik dan PUM Kemendagri, Baktiar, meminta masukan kepada Dirjen Kemendagri terkait dengan Jadwal Pelaksanaan Pemilu Serentak tanggal 14 Februari 2024 dan Pilkada Serentak 27 November 2024. Konsultasi itu terlaksana di Kantor Kemendagri, Selasa (25/1).
Hasil konsultasi selanjutnya sebagai bahan masukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura sebagai pembina politik di Sulteng.
Dirjen Politik dan PUM Kemendagri Baktiar, mengatakan DPR RI, Pemerintah RI, KPU RI dan Bawaslu RI telah menyepakati bahwa jadwal pelaksanaan Pemilu Serentak akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 dan Pilkada Serentak tanggal 27 November 2024.
Selanjutnya untuk tahapan-tahapan Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada akan disusun dan disepakati selanjutnya oleh KPU, DPR RI, Bawaslu dan Pemerintah RI. Namun gubernur selaku perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di daerah sudah dapat melakukan sosialisasi di daerah tentang penyelenggaraan Pemilu Serentak dan Pilkada Serentak di daerah.
Sementara, Tim Ahli Gubernur Ridha Saleh menyampaikan, bahwa pertemuannya dengan Dirjen Politik dan PUM sesuai dengan arahan Gubernur Sulteng untuk memperoleh masukan bagaimana peran gubernur sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di Daerah.
Hasil pertemuan dengan Dirjen Politik dan PUM akan dilaporkan kepada gubernur sebagai masukan untuk melakukan sosialisasi tentang Pelaksanaan Pemilu Serentak dan Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Rep: IRMA/Ed: NANANG