PALU – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, menanggapi penetapan tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Palu.

Hadianto mengaku baru mengetahui adanya penahanan direksi Perumda oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu.

“Saya belum tahu, karena saya baru datang hari ini dari luar kota,” kata Hadianto, Jumat (3/10).

Meski begitu, ia mengingatkan agar pengelolaan perusahaan daerah harus dilaksanakan dengan baik, seraya juga menegaskan akan melakukan evaluasi terhadap manajemen Perumda Kota Palu.

Sebelumnya, tim penyidik Kejari Palu resmi menahan dua direksi Perumda Kota Palu, masing-masing ST selaku Direksi Keuangan dan Administrasi serta RBM selaku Direksi Operasional, bersama seorang rekanan berinisial BA, Direktur CV. Sentral Bisnis Persada.

Penahanan dilakukan terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana penyertaan modal daerah sebesar Rp3 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian daerah akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp1,3 miliar.

Kejari Palu memastikan proses penyidikan masih berlanjut untuk mendalami peran para tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.