Tiga Pengusaha Penyuap Bupati Balut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

oleh -

PALU – Tiga pengusaha, yakni Hedy Thiono (Komisaris PT Bangun Bangkep Persada), Andreas Hongkiriwang (Direktur PT Andronika Putra Delta) dan Djufri Katili (Direktur PT. Antarnusa Karyatama Mandiri) Masing-masing dituntut 2 tahun dan 6 bulan.

Tiga pengusaha itu didakwa melakukan suap uang senilai Rp2,2 miliar kepada Bupati Banggai Laut (Balut), Wenny Bukamo.

Pemberian sejumlah uang tersebut, sebagai kompensasi usai mendapatkan sejumlah paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Balut Tahun 2020.

Selain pidana penjara terdakwa dibebankan membayar denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan primer pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), ” amar tuntutan dibacakan JPU Arief Suhermanto, Joko Hermawan secara bergantian pada sidang virtual, turut dihadiri para penasehat hukum terdakwa, salahsatunya, Nasrun Djamaludin di pimpin Ketua Majelis hakim Marliyus di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Jum’at (16/4).

BACA JUGA :  Bagikan Nasi Kotak di Masjid, Tim Hukum Sangganipa Laporkan Paslon 02 ke Bawaslu

Atas tuntutan JPU, para penasehat hukum akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.

JPU Arif Suhermanto menguraikan, untuk mendapatkan paket-paket pekerjaan tersebut, para terdakwa melakukan pendekatan kepada Wenny Bukamo selaku Bupati Balut.

Selanjutnya, kata Arif, Wenny Bukamo memerintahkan Basuki Mardiono (Kepala Dinas PUPR), Ramli Hi. Patta (Kabid Cipta Karya PUPR) dan Nasir Gobel (Kepala Bagian Barang dan Jasa) untuk memberikan paket-paket pekerjaan tersebut, dengan syarat agar menyediakan uang untuk dirinya yang akan maju pada Pilkada Tahun 2020 lalu, dikoordinir Recky Suhartono Godiman selaku orang dekatnya.

“Recky lalu mengondisikan proses lelang, sehingga ketiga terdakwa mendapatkan paket pekerjaan,” kata Arif.

Arif mengatakan, terdakwa Andreas Hongkiriwang mendapatkan paket peningkatan ruas jalan Perumda ATM senilai Rp3,4 miliar, peningkatan ruas jalan Bentean-Matanga senilai Rp2,9 miliar dan peningkatan jalan dalam Desa Matanga senilai Rp2,9 miliar.

BACA JUGA :  Pendirian LBH Tepi Barat: Wadah Suara Keadilan di Sulawesi Tengah

Kemudian, lanjut dia, terdakwa Hedy Thiono mendapatkan paket peningkatan ruas jalan Dunkean-Bone-Bone senilai Rp17,7 miliar, lanjutan pembangunan tanggul pemecah ombak Desa Kasuari Rp8,4 miliar, peningkatan jalan Keak-Panapat senilai Rp6,9 miliar, serta peningkatan jalan Dunkean-Bone-Bone senilai Rp3,9 miliar.

Selanjutnya, pekerjaan lanjutan pembangunan stadion olah raga senilai Rp2,9 miliar, peningkatan jalan akses masuk pekuburan Islam Adean senilai Rp1,9 miliar, pembangunan normalisasi sungai Desa Tabulang senilai Rp1,4 miliar, pengembangan jaringan perpipaan Desa Lampa senilai Rp1,4 miliar, pembangunan drainase Kelurahan Dodung senilai Rp1,4 miliar, dan peningkatan jalan akses stadion senilai Rp697 juta.

Sementara itu, terdakwa Djufri Katili mendapatkan paket peningkatan ruas jalan dalam Kota Banggai senilai Rp7,9 miliar dan peningkatan ruas jalan Lampa- Perkantoran senilai Rp2,9 miliar.

Menurutnya, sebagai kompensasi atas diperolehnya paket pekerjaan tersebut, pada bulan Juli lalu, Djufri Katili memberikan uang senilai Rp500 juta dan bulan September senilai Rp250 juta kepada Wenny Bokamo.

BACA JUGA :  Kesenjangan Layanan Digital Perlu Diselesaikan di Tengah Masifnya Teknologi

Kemudian kata dia, pada bulan November , Andreas Hongkiriwang memberikan Rp500 juta, Hedy Thiono Rp500 juta, Djufri Katili Rp 500 juta, Octavianus Jocom Rp500 juta, Martinus Rp500 juta serta Hendri Wijaya Gozali Rp250 juta.

Selanjutnya, Andreas Honkriwang Rp300 juta digabungkan dengan uang Djufri Katili Rp200 juta dan Hedy Thiono Rp500 juta, sehingga total Rp1 miliar.

“Perbuatan terdakwa memberikan uang dengan total Rp2,2 miliar kepada Wenny Bokamo merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam dalam dakwaan primer pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Subsider pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” tutupnya.

Rep: Ikram/Ed: Nanang