TOUNA –  Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Touna melakukan tindakan tegas dan terukur pada salah satu pelaku pemilik narkotika jenis sabu seberat 11,60 gram berinisial FF.

“Pada saat akan dilakukan pengembangan pelaku FF mencoba melarikan diri, sehingga di lakukan tindak tegas terukur,” kata Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Shandy didampingi Kasat Narkoba Polres Touna, AKP Desmon, saat konfetensi pers, di ruang Rupatama Mako Polres Touna, Kamis (30/6).

Kapolres menjelaskan, pihak Sat Narkoba berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap dua tersangka pengedar Narkoba jenis sabu, pada Rabu 11 Mei 2022  lalu, pukul 19.00 wita.

Kedua pelaku masing-masing berinisial FF (33) laki-laki dan YPP (37) perempuan, ditangkap dirumahnya di Jalan Muslaeni, Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna.

Riski  membeberkan, kedua pelaku merupakan pasangan suami istri  dan peran kedua pelaku adalah memiliki peran yang berbeda.

“Untuk pelaku FF sebagai pemilik dari 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11, 60 gram yang akan dijual, sedangkan peran pelaku YPP membantu menjual 2 paket narkotika jenis sabu tersebut,” jelas Kapolres.

Kapolres mengungkapkan, Tim Sat Narkoba berhasil menemukan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu tersebut di tempat yang berbeda.

“Satu paket diduduki oleh pelaku YPP diatas lantai didalam kamar pelaku, sedangkan 1 paketnya lagi ditemukan ditanam dalam tanah di dekat pintu dapur rumah pelaku,” ungkapnya.

Selain itu kata Kapolres, pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Tim Sat Narkoba di dalam rumah pelaku juga disaksikan oleh Ketua RT dilingkungan setempat.

“Pada penangkapan tersebut pelaku FF tidak berada di rumah, sehingga yang di tangkap terlebih dahulu adalah pelaku YPP,” ujar  Riski.

Kapolres menambahkan, Tim Sat Narkoba melakukan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku FF, dan berhasil menangkap pelaku FF di salah satu rumah di Jalan Pulau Papan, Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ratolindo.

“Namun pada saat akan dilakukan pengembangan pelaku FF mencoba melarikan diri, sehingga di lakukan tindak tegas terukur dan hasil tes urine untuk kedua pelaku positif amphetamine dan methamphetamin,” sebut Riski.

Kapolres  menyebutkan, bersama kedua tersangka juga diamankan barang bukti berupa dua paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,60 gram, uang sebesar Rp 1.300.000,- ( satu juta tiga ratus ribu rupiah), 12 Pak plastik Klip Kosong, satu buah botol plastik kecil warna putih, satu buah tas kecil warna orange, dan satu unit Handpone merek OPPO warna Biru.

“Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Undang- Undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1),” tandasnya.

Reporter : Rahman
Editor : Yamin