PALU – Empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Palu dikenakan denda sebesar Rp2,5 juta karena melanggar aturan.

Denda diberikan setelah Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah OPD, Selasa (25/10).

Hadianto, didampingi Sekkot Palu sempat menemukan beberapa hal yang kurang mengenakkan seperti masalah kedisplinan. Selain itu juga ditemukan sejumlah tenaga honorer yang kedapatan bermain HP dan Tiktok di jam kerja.

Tak hanya itu, Wali Kota Palu juga menemukan sampah yang berserakan, sehingga dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Palu Nomor 37 Tahun 2017

Keempat OPD yang dimaksud adalah Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora)

“Jangan cuma toko dan warung yang didenda. Hari ini OPD juga didenda jika tidak bersih,” tegas Hadianto.

Ia menyayangkan adanya sampah yang berserakan di sekitar OPD, mengingat saat ini Pemkot tengah berupaya mewujudkan target Kota Palu menuju Adipura.

Hal lain yang juga menjadi fokus atau perhatian dari sidak adalah efisiensj kinerja tenaga honorer serta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada.

“Main HP di jam kerja membuat semua proses administrasi jadi lambat,” kesalnya.

Ia berjanji akan melakukan evaluasi kepada para kepala bidang (kabid) yang tidak memperhatikan kinerja bawahannya

“Mestinya mereka mengawasi perangkat yang ada di bawahnya,” tegasnya.

Reporter : Hamid
Editor : Rifay