PALU – Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Utara menyerahkan tahanan Moh Agung Saputra ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Palu (Kejari) Palu, Kamis (5/3).
Agung diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Pantoloan, Kecamatan Palu Utara pada tanggal 8 Januari 2020 lalu.
Tersangka diserahkan ke JPU beserta barang bukti dua unit sepeda motor hasil curian. Sebelumya, Agung diamankan berdasarkan Lp B/01/1/2020/Sulteng/Res palu/sek palut tanggal 8 Januari 2020. Tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian.
“Tersangka kami keluarkan untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negri Palu, karena kasusnya sudah masuk tahap dua,” Ujar Kanit Reskrim Polsek Palu Utara, Iptu Rislan.
Penyerahan itu kata Rislan, karena penyidikan kasus dan proses hukum telah selesai di Polsek Palu Utara. Sehingga diserahkan kepada jaksa penuntut di Kejaksaan Negeri Palu untuk didalami oleh JPU.
“Apakah kasus tersebut dikembalikan ke Polsek Palu Utara atau dilanjutkan ke pengadilan untuk proses sidang, kami tinggal menunggu,” Katanya.
Tersangka Agung Saputra merupakan tahanan Polsek Palu Utara yang tangani diawal tahun 2020 atas kasus pencurian. Kasus pencurian di Wilayah ini masih rawan dengan tindak pidana pencurian. Sehingga ia mengimbau, agar selalu waspada dengan liingkungan sekitarnya.
“Tetap wasapda, karena pelaku kejahatan ini beraksi jika ada kesempatan. Bila perlu gunakan kunci ganda pada kendaraan,” Imbau Iptu Rislan. (Faldi)