Terpidana Jalan Lalove Ajukan 17 Novum, Saksi dan Ahli Pidana dalam Upaya PK

oleh -
Budiman B Sagala

PALU- Terpidana Ni Nyoman Rai Rahayu, dalam upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung bakal mengajukan 17 novum, tiga saksi dan ahli pidana di Pengadilan Negeri Kelas 1 A/PHI/Tipikor/Palu.

Ni Nyoman Rahayu satu dari dua terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pembebasan lahan jalan Anoa II (saat ini Jalan Lalove, red), Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, untuk keperluan pembangunan jembatan Lalove.

“Dalam proses upaya hukum luar biasa PK ini kami mengajukan 17 novum, tiga saksi dan ahli pidana,” kata Budiman B Sagala, kuasa hukum Ni Nyoman Rahayu dalam konferensi pers di Sekber Rumah Jurnalis, Jalan Ahmad Yani, Kota Palu, Selasa (28/3) petang.

BACA JUGA :  Uang Saku Atlet Tak Kunjung Cair, Satgas Dipertanyakan

Ia menyebutkan, penemu novum sudah disumpah ketua pengadilan negeri, bahwa mereka benar-benar penemu novum dan sudah memberikan pernyataan atas temuan tersebut. Novum ini sebagai bukti sangat menentukan itu, belum pernah diajukan selama proses perkara ini.

“Jadi novum ini jangan diartikan bukti baru, tapi bukti baru ditemukan,”ucapnya.

Ia menuturkan, novum diajukan itu diantaranya adanya keberatan masyarakat atas nominal pembayaran tanah dibebaskan, dimenangkan Pemkot dalam sidang gugatan. Hal ini menandakan Pemkot mengakui kinerja tim appraisal (penilai).

Lalu adanya laporan pembayaran bahwa tidak hanya Ni Nyoman, tapi banyak masyarakat menerima ganti kerugian tersebut, baik fisik dan non fisik. Novum berikutnya adanya satu terdakwa bebas dari perkara dugaan korupsi. Terkait itu, bagaimana kaitanya dengan pasal 55. Maka itu akan didengarkan pendapat ahli pidana.

Selanjutnya ujar dia, sidang PK terakhir Jumat (31/3) dengan agenda pemeriksaan saksi dan mendengarkan pendapat ahli.

BACA JUGA :  Lawan PT ANA, Petani Petasia Timur Bantah Tudingan Panen Sawit Ilegal

Ia menambahkan, pengajuan PK ini sesuai pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) , khususnya lagi adanya kekhilafan hakim.

Dan satu hal lagi dipertanyakan Budiman terkait tindakan JPU melakukan eksekusi terhadap kliennya (Ni Nyoman Rahayu) ke Lapas. Padahal bila merujuk pada amar putusan kasasi dinyatakan, Memerintahkan Terdakwa (Ni Nyoman Rahayu) untuk tetap ditahan dalam tahanan kota.

“Berarti jaksa mau mengubah amar putusan,” pungkasnya.

Sebelumnya Ni Nyoman Rahayu oleh Pengadilan Tinggi Sulteng, menjatuhkan vonis pidana penjara 2 tahun serta denda Rp50 juta,sub 1 bulan. Membayar uang pengganti sebesar Rp610,4 juta sub 6 bulan.

BACA JUGA :  Pasca Putusan PTTUN, KPU Parimo Cetak Kembali Surat Suara

Atas putusan banding tersebut Ni Nyoman mengajukan upaya hukum kasasi, tapi oleh Mahkamah Agung ditolak.

Dalam kasus ini tidak saja Ni Nyoman Rai Rahayu ada terdakwa lainnya Dharma Gunawan Mochtar dan Fadel H.Saman

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG