PALU – Belum terbayarkannya insentif Petugas kesehatan Covid-19 di Rumah Sakit (RS) Anutapura Palu dikarenakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) belum memasukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palu.
“Harusnya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) nya yang ditanyakan, karena pengajuan dana itu PPTKnya yang tahu dek, kebetulan tadi saya juga sudah tanya mana pengajuannya, ternyata belum ada, dan masih sementara dipembuatan SPJ,” ucap Kepala BPKAD Kota Palu, Irmawati Alkaf Via Whatsapp, Jum’at (18/09) malam.
Menurut Irmawati, dalam masalah ini seharusnya Dinas Kesehatan (Dinkes) dan pihak RS Anutapura yang menjelaskan, karena mereka merupakan leading sektor dari persoalan yang ada.
“Kalau saya ini, sepanjang mereka telah ajukan, dan syaratnya terverifikasi memenuhi syarat dinyatakan lengkap, pasti kita keluarkan uangnya. Tapi kalau tidak ada pengajuan bagaimana saya mau cairkan,” tegasnya.
Dia mengaku, dalam rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Jum’at 18 September 2020, sudah menjelaskan bahwa pencairan dana insentif petugas kesehatan Covid-19, khususnya di RS Anutapura harusnya ada permintaan ke BPKAD. Sebab, leading sektor pembayaran intensif itu ada pada pihak RS yang harus mengajukan ke Dinkes. Kemudian dari Dinkes juga harus mengajukan ke keuangan untuk diterbitkan pencairan uangnya.
Irmawati menambahkan, untuk pembayaran insentif itu memiliki tahapan-tahapan yang sudah diatur. Untuk pengusulan pencairan insentif tahap II, harusnya PPTK sudah memasukan SPJ tahap I, dan begitu seterusnya.
“Tetapi sampai sekarang ini pengajuan itu belum ada,” bebernya.
Sementara, diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palu, dr. Husaema mengaku tidak mengetahui masalah itu. Menurut dia, persoalan insentif bagi petugas kesehatan pasien Covid-19 di RS Anutapura Palu tidak ada hubungan dengan instansi yang dipimpinnya.
“Tidak ada hubungannya dengan saya, kenapa tanya sama saya, tanya sama yang di BPKAD,” tandasnya. (YAMIN)