PARIMO – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Parigi Moutong (Parimo) mengamankan IA (51), mantan Kepala Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2021.
Pada tahun tersebut, Desa Bambalemo menerima dana desa sebesar Rp974.854.801 yang penggunaannya telah ditetapkan melalui Peraturan Kepala Desa Nomor 04 Tahun 2021 tentang APBDes.
Namun, IA yang kala itu menjabat sebagai kepala desa, melakukan perubahan APBDes tanpa melalui mekanisme musyawarah desa dan tanpa menetapkan peraturan desa yang sah.
“IA bertindak sendiri sebagai pelaksana kegiatan dengan mengambil alih pekerjaan yang didanai oleh anggaran desa. Pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tertuang dalam APBDes 2021,” ungkap Kasat Reskrim Polres Parimo, Iptu Agus Salim, memberikan keterangan pers, Kamis (5/6).
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat, kerugian negara akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp336.136.004. Hasil penghitungan tertuang dalam surat Nomor: 700.1.2.2/105/RHS/INSPEKTORAT tertanggal 29 Juli 2024.
Kasus ini menjerat IA dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 18 dan jo. Pasal 64 KUHP.
“Setelah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, tersangka IA telah kami serahkan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim.
Reporter : Mawan
Editor : Yamin