PALU – A Daling alias Aldo (47), seorang developer perumahan BTN Green Villa Lasoani, terpaksa harus meringkuk di jeruji besi dalam waktu yang terbilang cukup lama, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu menghukumnya selama 3,5 tahun penjara, akibat dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukannya pada Tahun 2015 silam.

Aldo masih beruntung, karena vonis yang dijatuhkan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 4 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim PN Palu, Lilik Sugihartono, Senin (24/09), menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat, merugikan korban secara materil dan telah menikmati hasil kejahatannya,” kata Lilik.

Lilik pun memberikan kesempatan selama 7 hari kepada terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau akan meengajukan upaya hukum lain atas putusan tersebut.

Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Avriany, awalnya korban Feronica Wanda Titis berniat membeli BTN yang berada di daerah Lasoani. Dia lalu bertemu dengan terdakwa Aldo yang mengaku sebagai developer.

Kata Avriany, terdakwa menyampaikan bahwa bulan pertama, DP rumah tersebut seharga Rp8 juta, namun akan naik pada bulan depannya menjadi Rp12 juta.

“Korban tertarik dan tiga hari kemudian memberikan uang tanda jadi sebesar Rp3 juta. Beberapa hari kemudian terdakwa meminta sisa uang dan korban membayarnya sebesar Rp5 juta,” tutur JPU, saat membacakan dakwaan, beberapa waktu lalu.

Saat itu, terdakwa menyampaikan kepada korban, bahwa pada bulan Februari 2016 rumah tersebut akan terbangun. Namun sekitar bulan Juni, terdakwa menyampaikan bahwa berkas milik korban ditolak oleh bank karena usianya belum cukup 21 tahun.

Untuk itu, korban pun meminta uang DP yang telah disetorkan, namun terdakwa hanya berjanji saja dan sampai sekarang uang tersebut tidak pernah dikembalikan.

Perbuatan terdakwa juga dilakukan terhadap korban lainnya sekitar 29 orang, di antaranya Wardi Wasir dengan DP Rp10 juta, Jonathan Samuel Salam Dedy, Cynthia Julike, Thomas, Mukti Novia, Angga Fauzan dan I Ketut Setya Artha. (IKRAM)