PARIMO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), berikan solusi kepada Pemerintah kabupaten (Pemkab) dalam mengatasi polemik Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang terus berkepanjangan.

“Solusi yang kami tawarkan berupa pengajuan pengurusan sertifikat lahan oleh masyarakat, dapat membuat surat keterangan,” ungkap Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto, dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah di Parigi, Jum’at (9/9).

Ia mengatakan, prose review perda terus dilakukan Pemkab setempat, dimana surat keterangan yang memuat tentang keberadaan lahan masyarakat telah dikeluarkan dalam pemetaan LP2B.

Dimana, surat keterangan diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Pertanian (PUPRP), dan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP), serta dikuatkan Bagian Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) Sekretariat Daerah.

“Kami akan segera melayangkan surat, agar Pemda menyurati Badan Pertanahan Nasional terkait hal-hal yang mempermudah masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanahnya,” jelasnya.

Perda Rencana Detail Tata Ruang Kota (LDTRK) saat ini sedang dalam proses review. Namun tidak ditemukan lagi persoalan untuk wilayah Kota Parigi, karena telah memiliki eksisting, pada LDTRK tersebut.

“Pengajuan review di Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) sejak bulan Juni 2022,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemetaan LP2B untuk 23 kecamatan bukan perkara mudah, karena sesuai ketentuan harus memuat by name by address.

“Proses review LP2B membutuhkan waktu. Namun, ada solusi yang kami tawarkan,” pungkasnya.

Reporter : Mawan
Editor : Yamin