AMPANA –  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) melayangkan empat surat pemberitahuan tentang status temuan empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Touna ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), baru-baru ini.

Empat ASN tersebut terindikasi tidak netral karena memposting dan mempromosikan salah satu pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati di media sosial.

Keempatnya adalah Moh. Baedawi, Hasan Lasiata, Syaiful Muhammad dan Rastam Sarensong.

Hal itu dibuktikan lewat Surat Pemberitahuan Tentang Status Temuan Bawaslu Kabupaten Touna Nomor: 03/TM/PB/Kab/26.9/1/2020, Nomor:  02/TM/PB/Kab/26.9/1/2020, Nomor:  01/TM/PB/Kab/26.9/1/2020 dan Nomor: 04/TM/PB/Kab/26.9/II/2020.

Dalam status temuan Bawaslu, diterangkan bahwa empat ASN tersebut dinyatakan memenuhi unsur pada pasal 2 huruf (f) dan pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Netralitas ASN.

“Kami telah mengeluarkan rekomandasi hasil pemeriksaan empat ASN yang memposting salah satu pasangan calon di media sosial. Rekomendasi tersebut telah kita kirimkan ke KASN untuk ditindaklanjuti,” ungkap Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan, Hubungan Masyarakat (Humas) dan Hubungan antar Lembaga (Hubal) Bawaslu Touna, Suandi Tamrin Bilatullah, Jumat (14/02).

Menurutnya, Bawaslu tidak punya kewenangan untuk memutuskan atau memberi sanksi kepada ASN yang terindikasi terlibat dalam politik praktis, sebab itu adalah domain KASN. 

“Jadi kita hanya sebatas rekomendasi saja. Untuk keputusan yang bersangkutan diberi sanksi atau tidak, itu berada di tangan KASN,” jelasnya. (SAFA’AD)