Tergiur Rayuan Kenalan Facebook, PNS ini Pinjam Uang Zakat

oleh -
Erwin Nadir anggota DPRD Parimo dan Ariani N Tude saat menjadi saksi di Pengadilan tipikor, PN Palu. (FOTO: MAL/IKRAM)

PALU – Kasus korupsi dana Zakat yang menimpa Tamsul Soda mantan bendahara Bazda Parimo, turut menyeret nama seorang PNS bernama  Ariani N Tube. Pegawai Pemkab Luwuk itu menjadi saksi dalam kasus tersebut di persidangan di Pengadilan Negeri, Senin (8/5).

Dalam kesaksiannya,  Ariani sendiri  mengaku tidak lagi mengingat berapa kali meminjam uang kepada terdakwa, namun totalnya sekitar Rp 300 juta.

Ariani mengakui, uang tersebut diberikanya kepada seorang asing yang menjalin hubungan khusus bersamanya, bernama Harison Jeremiah. Lelaki itu dikenalnya melalui media sosial facebook dengan akun Adam Qurtis.

“Harison Jeremiah berjanji akan menikahi saya dan mengiming-iminginya akan memberikan harta bernilai Rp30 miliar. Namun hal tersebut sampai saat ini tidak terwujudkan,’’ kata Ariani.

BACA JUGA :  Dimasa Teror Covid-19, BKKBN Sulteng Laksanakan Gerakan Cegah Putus Pakai Kontrasepsi

Namun pengakuan Ariani belum sepenuh dipecayai oleh Hakim. Olehnya wanita ini diminta hadir kembali dalam sidang selanjutnya, dengan membawa paspor dan bukti transfer uang ke Harison.

Ariani sendiri merupakan mantan terpidana  pernah menjalani hukuman 1 tahun lebih dalam kasus dugaan korupsi.

Selain Ariani, turut diperiksa Anggota DPRD Parimo Erwin Nadir dan Arifin Ahmat Kepala BPBD Parimo.

Tahun 2011-2015 Bazda Parimo berhasil mengumpulkan zakat sebesar Rp 1.28 miliar berasal dari gaji PNS dipotong langsung pada BPKAD sebagai unit pengumpul zakat .

BACA JUGA :  KH. Zainal Abidin : FKUB Berusaha, Jaga Kerukunan di Sulteng

Dari jumlah dana zakat terkumpul, Rp 873 juta telah disalurkan sesuai peruntukanya kepada delapan golongan berhak menerimanya. Sisa sebanyak Rp375 juta yang belum tersalurkan telah dipergunakan Tamsul tidak sesuai peruntukanya, tanpa sepengetahuan ketua dan pengurus Bazda lainya.

Terdakwa meminjamkan uang tersebut kepada  Ariani sebesar Rp300 juta, Arifin Amat Rp 25 juta dan Erwin Nadir Rp 50 juta.

Akibat perbuatan terdakwa yang tidak mengelola zakat secara benar dan sesuai mekanisme, maka Bazda Parimo tidak dapat melaporkan pelaksanaan pengelolaan zakat kepada Baznas Provinsi  Sulteng sejak tahun 2013.  Perbuatan terdakwa Tamsul Soda merugikan keuangan negara sebesar Rp 375 juta. (IKRAM)