PALU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana hukuman mati kepada Rahim, terdakwa 2.870 butir narkotika jenis extacy.
“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian tuntutan dibacakan JPU, Awaluddin Muhammad, dalam sidang secara virtual, yang di pimpin ketua majelis hakim Zaufi Amri , di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Kamis (10/12).
Awaluddin menyatakan, barang bukti sebanyak 2.870 butir dan beberapa bukti lainya, dirampas untuk dimusnahkan.
Sebelum membacakan tuntutanya, JPU Awaluddin Muhammad telah melalui pertimbangan bukti-bukti dan fakta persidangan.
Hal memberatkan, terdakwa merusak generasi muda dan tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberatasan kejahatan narkotika, dan merupakan pelaku kejahatan narkotika lintas negara.
Rahim, merupakan terdakwa tindak pidana narkotika jenis extacy diamankan Polres Palu Juni 2020 lalu. Barang bukti narkotika extacy diamankan dari terdakwab 2.870 butir, dan uang tunai Rp800 juta, hasil dari penjualan sabu-sabu seberat 3 kg.
Usai Pembacaan tuntutan dari JPU, ketua majelis hakim, Zaufi Amri memberi kesempatan tujuh hari kepada terdakwa, dan penasehat hukumnya mengajukan pembelaan pada sidang pekan mendatang.
Ditemui usai sidang , kuasa hukum terdakwa Fikri mengaku bahwa, tuntutan JPU sangatlah tinggi.
Fikri berharap majelis hakim bisa memberikan keringanan hukuman bagi kliennya, yang saat ini tengah menjalani penahanan.
“Tuntutan mati itu, cukup berat. Kami harapkan ada keadilan dari fakta-fakta yang ada untuk terdakwa. Sehingga majelis hakim dapat meringankan hukuman terdakwa,” tandas Fikri.
Reporter : Ikram
Editor : Yamin