PALU- Hendra Prayudi Urusi, terdakwa kasus dugaan korupsi pajak daerah pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Banggai, dituntut pidana 7 tahun penjara.
Selain pidana penjara terdakwa membayar denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan. Membayar uang pengganti Rp800 juta, subsider 2 tahun penjara.
” Menyatakan terdakwa Hendra Prayudi Urusi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan primair yaitu melanggar Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Demikian tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irwanto pada sidang secara virtual yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aisa Hi . Mahmud, Bonifasius N Ariwibowo dan Darmansyah sebagai hakim anggota, di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/ Palu, Rabu (17/2).
Irwanto mengatakan, hal memberatkan terdakwa, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Usai pembacaan tuntutan JPU, Aisa H. Mahmud memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada Rabu ( 24/2) pekan depan.
Sesuai dakwaan, Hendra Prayudi Urusi selaku Kepala Seksi Pendataan dan Pendaftaran Dispenda Banggai 2015.
Pada 2017, terdakwa Hendra Prayudi Urusi diangkat sebagai kepala sub bidang pendataan dan pendaftaran Dispenda Banggai.
Terdakwa ditugaskan sebagai penagih pajak daerah, di antaranya pajak hiburan, restoran, mineral bukan logam dan batuan. Selanjutnya wajib pajak menyerahkan sejumlah uang sesuai tertera dalam surat setoran pajak daerah (SPPD) kepada terdakwa.
sesuai perhitungan kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa, dalam kurun waktu 2016-2018 senilai Rp 846.897.410.
Reporter: Ikram/Editor: Nanang