PALU – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Palu menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Guslan Tombeulu, Terhar Lawandi dan Iskandar Imran, Rabu (31/01).
Ketiganya merupakan terdakwa dugaan korupsi kegiatan pengadaan tanah sarana umum tempat pekuburan tahun 2014 di Kabupaten Morowali.
Selain pidana penjara, ketiganya juga dihukum membayar denda, masing-masing Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, kepada Guslan Tombeulu dan Terhar Lawandi serta dibebankan membayar uang pengganti masing-masing Rp75 juta dengan cara tanggung bersama, subsidair 6 bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Iskandar Imran membayar uang pengganti Rp57 juta, subsidair 6 bulan penjara
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut ketiganya selama 1,6 tahun pidana penjara.
Sesuai dakwaan, tahun 2014 di bagian Adpum Sekda Morut melaksanakan kegiatan pengadaan tanah sarana umum tempat pekuburan dengan anggaran Rp250 juta bersumber dari DAU.
Selanjutnya, terdakwa Guslan (Kepala Sub Bagian Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekda sekaligus PPTK) datang meninjau lahan milik tiga orang warga total keseluruhan 5 hektar berada di dusun tersebut. Sebelum dilakukan peninjauan Iskandar Imran telah melakukan penawaran harga terhadap ketiga pemilik lahan Rp2500 per meter.
Awalnya lahan akan dijadikan tempat pembuangan akhir (TPA), namun tidak memenuhi syarat dari kajian, pada akhirnya dibatalkan. Selang beberapa waktu kemudian, Iskandar Imran (mantan Camat Petasia) kembali menghubungi ketiga warga tersebut, lahannya akan dijadikan tempat pekuburan sesuai harga awal.
Lalu Iskandar Imran menyuruh warga tersebut untuk datang ke Kantor Adpum untuk menandatangani dokumen telah dipersiapkan, berhubung sudah mulai malam ketiganya tidak lagi memperhatikan dokumen apa yang ditandatangani.
Kemudian Terhar (Kepala Bagian Adpum) memerintahkan untuk proses pencairan dana ganti rugi lahan kepada stafnya. Guslan memerintahkan kepada staf tersebut bila dananya diserahkan kepadanya sekitar Rp75 juta. Setelah dana tersebut cair staf itu menyerahkan kepada Guslan Rp75 juta, sisanya sekitar Rp162 juta diserahkan kepada Iskandar Imran.
Iskandar Imran lalu memberikan uang ganti rugi kepada ketiga pemilik lahan dengan total keseluruhan Rp90 juta.
BACA : Cara Menghasilkan Uang dari Blog Paling Populer
Berdasarkan hasil pemeriksaan auditor Inspektorat, terjadi selisih pembayaran dari seharusnya diterima pemilik lahan. Selisihnya sekitar Rp147 juta. (IKRAM)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.