PALU- Tenri Esa memenangkan perkara hukum melawan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Palu dan PT BNI Life Insurance terkait wanprestasi dalam perjanjian asuransi melibatkan suami Penggugat, almarhum Ir. Ardi Amir.

Tim kuasa hukum Tenri Esa terdiri dari Rukly Chahyadi, Moh. Fadly, Rivkiyadi, Ray Ikhtiar Basya, dan Rifki Rivaldi, menyatakan bahwa mereka telah menerima dan mempelajari hasil putusan tersebut.

Putusan dibacakan pada Rabu, 5 Maret 2025, mengabulkan sebagian dari gugatan diajukan oleh Tenri Esa dalam perkara nomor 76/Pdt.G/2024/PN Pal.

Dalam putusannya, Pengadilan menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi terkait perjanjian asuransi yang bersangkutan.

Perwakilan tim kuasa hukum, Rukly Chahyadi menjelaskan, putusan tersebut menegaskan bahwa perjanjian Asuransi Jiwa Kredit yang tercantum dalam Polis Nomor PK/AJK-00354 tertanggal 30 Maret 2022, antara almarhum Ir. Ardi Amir dan Tergugat I, adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sebagai akibat dari tindakan wanprestasi tersebut, pengadilan memerintahkan Tergugat untuk membayar manfaat asuransi jiwa kredit atas nama Ardi Amir sesuai dengan ketentuan dalam Polis Nomor PK/AJK-00354 yang diterbitkan pada 30 Maret 2022, sebagai pelunasan kredit milik almarhum Ardi Amir.

Di samping itu, Pengadilan juga menghukum Tergugat I untuk mengembalikan jaminan kredit kepada Penggugat dalam bentuk: Asli Sertifikat Hak Milik No. 15/Besusu Timur** dengan luas 438 m², berlokasi di Jl. Setia Budi, Kelurahan Besusu Timur, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Asli Surat IMB No. 650/1439/DPRP 2011, dengan tanggal IMB 20 Oktober 2011, seluas 165 m², yang beralamat di Jl. Setia Budi, Kelurahan Besusu Timur, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Rukly Chahyadi, mengatakan, putusan tersebut telah diterima melalui e-court.
Dia menegaskan bahwa Tergugat I dan II terbukti melakukan wanprestasi dan diberikan kesempatan untuk menempuh langkah hukum selanjutnya jika merasa keberatan terhadap putusan tersebut.

Rukly juga menambahkan bahwa kasus ini sepatutnya menjadi pelajaran berharga, dan menyesalkan banyak pihak yang mengalami kerugian serupa tetapi enggan untuk menempuh jalur hukum. “Kami berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” katanya.

Reporter : IKRAM Editor: NAMAMG