PALU – Proses tender proyek rehabilitasi dan renovasi madrasah Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di Sulawesi Tengah menuai sorotan. Balai Pelaksanaan Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Sulawesi Tengah dinilai gagal menjalankan fungsi penyaringan penyedia jasa, menyusul temuan penawaran harga kembar dan pola pemenang bergilir yang lolos seleksi.

Ketua Koalisi Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Tengah (KRAK), Harsono Bereki, menilai kasus proyek PHTC membuka fakta lama yang selama ini diabaikan. Menurutnya, pola tersebut menunjukkan buruknya kinerja BP2JK sebagai benteng awal pencegahan persekongkolan tender.

“Kasus PHTC ini bukan anomali. Ini bukti telanjang buruknya kinerja BP2JK, harga kembar, pemenang bergilir, tapi tetap diloloskan. Kalau ini bukan kegagalan penyaringan, lalu apa,” kata Harsono, kepada media ini, Sabtu (10/1).

Proyek Madrasah PHTC yang dibiayai APBN 2025 dengan nilai puluhan miliar rupiah itu setidaknya memperlihatkan dua paket pekerjaan dengan penawaran harga identik hingga satuan rupiah. Sejumlah perusahaan mengajukan harga sama dan bergantian memenangkan paket berbeda, pola yang dalam praktik pengadaan dikenal sebagai indikator kuat pengaturan tender.

Namun pola tersebut justru lolos dalam proses evaluasi BP2JK. Sementara peserta lain digugurkan dengan alasan indikasi persekongkolan.

“Ini bukan soal administrasi lengkap atau tidak. Ini soal keberanian membaca pola, kalau BP2JK cuma jadi stempel formalitas, dampaknya pasti ke lapangan,” ujarnya.

Ia menilai seleksi yang tidak ketat berpotensi meloloskan penyedia jasa yang hanya siap secara dokumen, tetapi tidak siap secara riil.

“Penyedia menang di atas kertas, tapi tidak siap secara riil, ini akibat langsung dari seleksi tidak ketat,” kata Harsono.

KRAK juga menyoroti proyek preservasi dan pelebaran jalan nasional Tagolu–Tentena di Kabupaten Poso. Proyek multiyears senilai Rp101 miliar tersebut menuai keluhan warga akibat progres lambat, minim rambu keselamatan, serta kondisi jalan yang dinilai membahayakan pengguna.

Meski pemenang tender berasal dari luar daerah, di lapangan proyek disebut bergantung pada alat sewa dan material lokal. Material aspal bahkan dilaporkan dibeli secara eceran. Peralatan yang tercantum dalam dokumen penawaran diduga hanya menjadi formalitas untuk memenangkan tender.

Harsono mengingatkan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah agar tidak bersikap pasif terhadap penyedia jasa hasil seleksi BP2JK.

“Kalau BPJN ikut menutup mata, ini sangat berbahaya.BPJN harus objektif, kalau penyedia tidak siap, putus kontrak. Jangan takut,” tegasnya.

Menurut Harsono, kewenangan pengguna jasa tidak boleh dikalahkan oleh hasil tender yang sejak awal bermasalah.

“Mutu pembangunan tidak pernah maksimal kalau kontraktornya dipaksakan,” ujarnya.

Ia menegaskan, langkah tegas lebih baik daripada membiarkan proyek berjalan asal-asalan.

“Lebih baik putus kontrak daripada membiarkan proyek berjalan asal-asalan dan membahayakan publik,” katanya.

KRAK mendesak agar pengawasan dan audit tidak hanya dilakukan pada tahap pelaksanaan fisik, tetapi dimulai sejak proses pemilihan penyedia jasa di BP2JK. Tanpa pembenahan di tahap awal, pola kegagalan pengadaan dinilai akan terus berulang.

Hingga berita ini diturunkan, BP2JK Sulawesi Tengah belum memberikan penjelasan rinci terkait lolosnya penawaran harga kembar maupun metode evaluasi kesiapan penyedia. Klarifikasi yang disampaikan, menurut KRAK, masih sebatas pernyataan normatif.

“Kalau selalu berlindung di balik kalimat ‘sesuai aturan’, sementara hasilnya proyek bermasalah, maka aturannya disalahgunakan atau pelaksananya yang tidak jujur,” kata Harsono.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak terkait belum memperoleh tanggapan.