PALU – Tenaga Ahli (TA) Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Bidang Peningkatan Fiskal, Investasi dan Stabilitas Ekonomi Daerah, Andika, mempertanyakan maksud penggunaan istilah Badan Investasi dan Parawisata pada lembaga yang dijabat oleh Ishak Basir.

“Saya dikirimi teman-teman berita dan gambar yang menyebut Badan Investasi dan Parawisata Daerah, saudara Ihsak Basir sebagai kepala badan. Saya kira hal ini perlu diluruskan, biar tidak salah kaprah,” ujar Andika dalam rilisnya kepada MAL Online, Ahad (29/5).

Menurut Andika, penggunaan kata badan kurang tepat. Badan itu istilah organisasi perangkat negara. Maka, sebaiknya dicari kata lain, misalnya konsultan dan lain-lain.

Andika khawatir, hal ini bisa melahirkan persepsi keliru tentang mandatori lembaga pengelolaan investasi di Sulteng, yang dibentuk melalui peraturan daerah, yakni DPMPTSP.

Saat ini kata Andika, pengelolaan investasi di Sulawesi Tengah, masih menggunakan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi menjadi Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

“Ihsak Basir menyebut dirinya kepala Badan Investasi dan Parawisata Sulawesi Tengah. Ini maksudnya apa? Apakah sebagai Organisasi Perangkat Daerah yang ditunjuk Gubernur Sulteng atau perwakilan BKPM di daerah, lembaga investasi non pemerintah atau semacam Konsultan?” tanya Andika.

Menurut Andika, sebaiknya penggunaan istilah Badan Investasi tidak ditempatkan sejajar dengan lembaga negara di daerah yang sudah terbentuk.

“Kan kalau menyebut Badan, harus ada nomenklaturnya. Apakah ia dibentuk sebagai lembaga pengelola investasi pemerintah di daerah atau lembaga konsultan investasi yang ditunjuk oleh pemerintah,”ujar Andika.

Sementara di tempat terpisah kepala Badan Investasi Ekonomi dan Pariwisata Provinsi Sulteng Ishak Basir mengatakan, jabatan tersebut bukan atas kehendaknya melainkan atas mandat yang diberikan oleh Gubernur Sulteng Rusdy Mastura kepadanya.

“Kebetulan saat ini saya masih di Jakarta. Surat tugas atau mandat dari gubernur berupa SK yang dikeluarkan dari Biro Hukum ada di kantor di Palu. Besok  melalui orang kami akan kami perlihatkan SK yang dikeluarkan dari Biro Hukum Setdaprov Sulteng,” ujar Ishak Basir kepada MAL Online, Ahad (29/5).

Reporter: Irma
Editor: Nanang