POSO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso, Provinsi Sulteng mulai kewalahan untuk mempersiapkan diri menghadapi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di wilayah kerjanya.
Betapa tidak, belum selesai proses rekapitulasi dan perhitungan suara di tingkat kecamatan, kini muncul lagi masalah baru dengan bertambahnya jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang direkomendasikan oleh Bawaslu untuk dilakukan PSU, dari 14 menjadi 20 TPS yang tersebar di 11 kecamatan.
Berdasarkan data yang diterima dari pihak KPU dan Bawaslu Poso, Rabu (24/04) jumlah TPS yang akan menggelar ketambahan enam TPS, masing-masing di wilayah Kecamatan Poso Kota sebanyak 2 TPS, Pamona Selatan 2 TPS dan Kecamatan Pamona Tenggara 2 TPS.
Sebelumnya, Bawaslu merekomendasikan PSU di 14 TPS, masing-masing di Dapil 1 Kecamatan Lage sebanyak 2 TPS, Dapil 3 (Kecamatan Lore Barat 1 TPS, Lore Selatan 3 TPS, Lore Peore 1 TPS, Lore Timur 1 TPS, dan Lore Utara 1 TPS). Kemudian Dapil 4 Kecamatan Poso Pesisir sebanyak 4 TPS, masing-masing di Desa Toini 3 TPS dan Poso Pesisir Utara 1 TPS.
Ketua KPU Kabupaten Poso, Budiman Maliki, di ruang kerjanya, Rabu (24/04), mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan persiapan untuk pelaksanaan PSU di empat dapil tersebut.
“Secara keseluruhan, persiapan logistik telah mencapai 60 persen,” ungkap Budiman.
Dia memastikan, meskipun telah terjadi penambahan jumlah TPS, jadwal pelaksanaan PSU tetap akan dilaksanakan pada Sabtu (27/04) mendatang. Tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan pemungutan suara sebelumnya, tahapan pendistribusian logistik surat suara juga akan disesuaikan dengan lokasi daerah terjauh dan seluruh kotak suara harus tiba di TPS setempat paling lambat sehari sebelum pelaksanaan PSU.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Poso, Abdul Malik Saleh, membenarkan adanya ketambahan TPS yang akan menggelar PSU.
Menurutnya, bertambahnya jumlah TPS untuk pelaksanaan PSU sesuai dengan rekomendasi yang diajukan Panwascam yang menemukan adanya sejumlah pelanggaran di wilayah Dapil 1 dan Dapil 2 untuk kecamatan Pamona Selatan dan Pamona Tenggara.
“Jadi ada perubahan, rekomendasi yang diberikan ke KPU dan telah terkonfirmasi dengan baik. PSU paling lambat digelar 10 hari setelah pemungutan suara tanggal 17 April 2019 lalu,” jelas Malik. (MANSUR)