Tempuh Jalur Perseorangan Maju Pilwakot Palu, Perjuangan Zainudin-Nursalam Kandas

oleh -
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Palu, Iskandar Lembah, di Palu, Kamis (27/02) (FOTO : MAL/YAMIN)

PALU – Perjuangan pasangan bakal calon (balon) perseorangan Pilwakot Palu, Zainuddin Tambuala-Nursalam, akhirnya kandas, setelah jumlah persyaratan dukungannya dianggap tidak mencukupi oleh KPU setempat.

Dari total syarat minimum dukungan yakni 21.396 KTP, pasangan ini hanya mampu memenuhi 13.362. Dari jumlah inipun, hanya 11.157 yang Memenuhi Syarat (MS). Sisanya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Saat batas penyerahan dukungan, Ahad 23 Februari 2020 lalu, jumlah dukungan pasangan ini sebenarnya telah cukup. Tepat jumlah dan sebaran, baik yang diserahkan dalam formulir B1 KWK atau data fisik, maupun dalam formulir model B1.1KWK atau data elektronik yang diinput melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Dalam data fisik, jumlahnya bahkan melampaui syarat yakni 21.908. Begitupun data elektronik dalam Silon sebanyak 21.528

“Setelah penyerahan, dukungan itu masih harus disesuaikan antara data fisik dan elektronik. Waktu penyesuaian berlangsung hingga Rabu 26 Februari 2020 pukul 24.00WITA,” ujar Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Palu, Iskandar Lembah, di Palu, Kamis (27/02).

Namun hingga batas waktu tersebut, lanjut dia, jumlah yang berhasil disesuaikan hanya sebanyak 13.362 dukungan, terdiri dari 11.157 dukungan dinyatakan MS dan 2.205 lainnya TMS.

Kata Iskandar, masih terdapat data di 12 kelurahan yang belum sempat disesuaikan, yakni Kelurahan Talise, Tondo, Layana, Duyu, Pantoloan, Boyaoge, Pengawu, Tavanjuka, Nunu, Donggala Kodi, Tatura Selatan dan Birobuli Selatan.

“Dengan begitu kami hanya menganggap bahwa dukungan yang memenuhi syarat hanya sebanyak jumlah yang telah disesuaikan. Dan hasilnya tidak mencukupi dari syarat minimum,” jelasnya.

Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid (tengah) saat menerima dokumen syarat pencalonan Bakal Pasangan calon Wali kota dan Wakil Wali Kota Palu Jalur Perseorangan Periode 2020-2024, Zainudin Tambuala-Nursalam di KPU Kota Palu beberapa waktu lalu (FOTO : IST)

Atas hal tersebut, pihaknya telah menerbitkan surat yang menyatakan tidak dapat menerima syarat dukungan tersebut, disertai berita acara yang menjelaskan sebab penolakan itu.

Kendati begitu, Iskandar menjelaskan bahwa Zainuddin-Tambuala punya ruang untuk menyengketakan hal tersebut melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu.

KPU Palu, kata dia, hanya melaksanakan tugas sesuai jadwal tahapan dan petunjuk teknis yang telah diterbitkan, sekaitan aturan main terhadap syarat calon dan pencalonan jalur perseorangan ini.

“Aturan main itu berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan serta petunjuk teknis dari PKPU tersebut,” tandasnya. (YAMIN)