PALU – Kepala Dinas Sosial Kota Palu Susik, mengatakan akan bersikap terkait dengan adanya sejumlah Petugas Sosialnya di lapangan yang ikut dalam Daftar Bakal Calon Legislatif pada Pemilu 2024 mendatang
“Berdasarkan peraturan Permensos RI tentang adanya hal ini pasti ada. Nanti kalau sudah ada penetapan calon dari KPU pasti kami akan mengeluarkan Regulasi,” Kata Susik di ruang kerjanya, Kamis (20/7)
Menurutnya, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) akan diberhentikan jika sudah ada penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kalau sudah ditetapkan caleg pasti saya berhentikan, karena komitmen dari pimpinan bahwa semua yang dibiayai negara harus diberhentikan,” ucapnya.
Meski demikian, Susik juga mengaku akan mengkaji regulasi yang ada, agar pengambilan keputusan itu nantinya tidak Keliru.
Bahkan, dia mengimbau, akan lebih elok jika yang bersangkutan seperti PSM, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang nyaleg mengundurkan diri sebelum akan dikeluarkan.
“Kalau info yang saya dapatkan PSM ada 3 orang, PKH 1 orang dan TKSK ada 2 orang,. Setelah adanya penetapan dari KPU, maka saya akan mengeluarkan surat untuk mereka. Paling tidak saya akan panggil dulu, sekalipun tidak ada regulasi yang mengatur, namun kita tetap meminta mereka untuk mundur untuk menghindari terjadinya gejolak di tengah masyarakat,” ujarnya.
Pada hakikatnya kata Susik, petugas-petugas ini bertujuan untuk membantu masyarakat, namun yang dikhawatirkan akan memanfaatkan program-program sosial untuk kepentingan politik.
Menurut Susik, pihaknya akan menindaklanjuti hal itu, dengan menyurat ke Kementerian sosial RI. Karena SK para pendamping sosial itu diterbitkan oleh kementerian sosial.
“Begitu juga dengan adanya Penerimaan PSM yang semua melalui Aplikasi oleh kemensos RI. PSM ini sistemnya kontrak yang disetiap tahun kontraknya selesai terhitung bulan desember tahun berjalan,” tutupnya.
Reporter : Hamid
Editor : Yamin