PALU – Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Sulteng Menggugat mendatangi Mapolda Sulteng, di Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Kamis (29/03). Massa gabungan dari Majelis Mahasiswa Untad – Pusat Kajian dan Advokasi Rakyat Sulteng (Pataka) itu, mendesak jajaran kepolisian segera meringkus aktor intelektual dibalik kasus penggusuran lahan di Tanjung Sari, Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, yang berakhir bentrok.

Koordinator lapangan (Korlap), Nuryadin mengatakan, penggusuran lahan di Tanjung Sari adalah murni persoalan penegakkan hukum.

Dia yakin, kepolisian hanya melaksanakan perintah Pengadilan Negeri (PN) Luwuk yang dianggap salah.

“Makanya kami mendesak kepada pemerintah untuk segera menuntaskan dan mengembalikan hak masyarakat Tanjung Sari dan menangkap aktor intelektual dibalik kericuhan,” kata Nuryadin.

Dia juga menyayangkan adanya oknum yang justru membuat situasi semakin memanas, demi kepentingan pribadi dan kelompoknya.

“Jangan benturkan aparat dengan rakyat dengan cara komersilsasi isu SARA. Karena ini yang sengaja dimainkan oleh pihak pemodal bisnis dan politik yang mencoba mengeksploitasi kasus Tanjung Sari untuk memecah belah persatuan dan kesatuan,” teriak Nuryadin.

Nuryadin mengimbau kepada seluruh masyarakat Sulteng agar menempatkan kasus penggusuran Tanjung Sari, dalam frame hukum dan murni perjuangan kemanusiaan yang jauh dari isu SARA.

Ia juga meminta agar masyarakat menghindari pemberitaan baik di media mainstream maupun online yang berbau provokatif.

Jika aparat kepolisian belum juga meringkus aktor-aktor yang dimaksud, maka mereka akan menurunkan massa yang lebih besar lagi.

Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Hery Murwono berjanji akan mengamodir tuntutan massa aksi, dengan menyampaikan langsung kepada Kapolda Sulteng. (HAMID)