PALU – PT Citra Palu Minerals (CPM) tengah membangun pabrik pengolahan material emas di wilayah kontrak karya (KK) Blok I Poboya, Kota Palu.
Saat ini, pabrik dengan kapasitas produksi 4000 ton per hari sedang dalam tahap konstruksi. Pabrik tersebut ditargetkan akan rampung tahun 2023 ini, dan akan menambah kapasitas produksi yang ada saat ini sebanyak 500 ton per hari.
Hasil produksi yang dimaksud masih dalam bentuk dore bullion (batangan mulia yang mengandung campuran beberapa mineral), hasil olahan ore.
Manager Government Relation and Permit PT CPM, Amran Amier, kepada wartawan, Rabu (18/01), mengatakan, pada tahun 2024 nanti, pihaknya juga menargetkan akan merampungkan satu pabrik lagi dengan kapasitas produksi yang sama, yaitu 4000 ton per hari. Dengan demikian, maka total produksinya akan mencapai 8500 ton per hari.
“Untuk bijih yang kita dapat sampai Desember ini sebanyak 14 juta ton. Kalau nantinya di 2024 sudah terbangun pabrik dengan kapasitas produksi total sebanyak 8500 ton per hari, maka 14 juta ton itu kemungkinan tidak akan lewat dari 10 tahun,” tutur Amran.
Bijih sendiri merupakan batu yang mengandung mineral penting baik itu logam maupun bukan logam. Bijih diekstraksi melalui penambangan yang hasilnya dimurnikan untuk mendapatkan unsur-unsur yang bernilai ekonomis.
Pada kesempatan itu, secara umum ia menguraikan tahap kegiatan pertambangan, dari awal hingga melakukan produksi.
Kata dia, tahap pertama diawali dengan penyelidikan umum atau prospeksi, yakni proses pencarian terhadap potensi endapan bahan galian dengan mempelajari keadaan geologi secara umum untuk daerah yang bersangkutan berdasarkan data permukaan.
Selanjutnya, kata dia, kegiatan eksplorasi, berupa kegiatan penyelidikan umum yang menunjukkan adanya potensi endapan suatu bahan galian.
“Eksplorasi bertujuan untuk mendapatkan kepastian tentang endapan bahan galian yang meliputi bentuk, ukuran, letak kedudukan, kualitas (kadar) serta karakteristik fisik dari endapan bahan galian,” jelasnya.
Tahap selanjutnya adalah studi kelayakan. Tahap ini menggunakan data hasil kegiatan penyelidikan umum dan eksplorasi. Persetujuan studi kelayakan berdasarkan kajian dan evaluasi serta perhitungan untuk menentukan layak atau tidaknya kegiatan pertambangan dari sisi teknis, ekonomi, dan lingkungan.
“Jika tahap tadi sudah terpenuhi, maka tahap selanjutnya adalah konstruksi/development. Persiapan infrastruktur utama maupun pendukung perlu dilakukan sebelum kegiatan pertambangan dilakukan,” terangnya.
Kegiatan berikutnya adalah penambangan, pengolahan, pemasaran sesuai kerja sama dengan perusahaan.
“Pemasaran hasil pengolahan dapat dilakukan di dalam negeri maupun di luar negeri sesuai persetujuan dari pemerintah. Kalau di CPM itu, pemasarannya ke Antam. Jadi kita disini mengolah hingga menjadi dore bullion, kemudian pemurnian di Antam. Jadi Antam yang pasarkan dan Antam bayar ke CPM,” tambahnya.
Tahap terakhir adalah reklamasi. Sebelum memulai aktivitas pertambangan, kata dia, maka perusahaan harus membayar jaminan reklamasi yang dititipkan ke bank.
“Reklamasi ini dikontrol oleh Kementerian ESDM. Jaminan reklamasi bisa dikembalikan ke perusahaan bila reklamasinya dilakukan dengan baik. Jika tidak, maka dana jaminan reklamasi akan diambil oleh negara,” imbuhnya.
Sementara itu, Rahyunita Handayani selaku Superintendent PPM-CSR PT CPM, memaparkan beberapa hal yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM-CSR) selama tahun 2022.
Sejumlah program telah dilaksanakan, baik yang masuk dalam RIPPM (Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat) maupun yang sifatnya merupakan partisipasi PT CPM dalam kegiatan-kegiatan kemasyarakatan.
Selama tahun 2022, PT CPM mencatat sebanyak 1.408 Kepala Keluarga (KK) atau 2.222 jiwa yang menjadi penerima manfaat Program PPM-CSR.
“Jadi beneficeries (penerima manfaat) Program PPM CSR Tahun 2022 itu sebanyak 2.222 jiwa. Penerima manfaat ini sudah termasuk dalam delapan pilar atau dalam RIPPM, maupun kegiatan yang sifatnya partisipasi dengan pihak ketiga,” kata Rahyunita.
Ia mengatakan, PT CPM terus berusaha mengimplementasikan apa yang diamanatkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM. Menurutnya, delapan pilar yang menjadi amanat tersebut telah dilaksanakan, walaupun belum sepenuhnya terlaksana secara maksimal. (RIFAY)