PALU- Dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, Otoritas Jasa keuangan (OJK) Republik Indonesia telah memberikan sanksi seperti periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2024, sebanyak 293 Peringatan tertulis kepada 188 Pelaku Usaha Jasa Keuangan( PUJK) , 20 Perintah kepada 18 PUJK. dan 87 Sanksi Denda kepada 81 PUJK.

Selain itu, sepanjang tahun sampai dengan Desember 2024 terdapat 217 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 1.526 pengaduan dengan total kerugian Rp212,17 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi mengatakan, dari aspek layanan konsumen, hingga 19 Desember 2024 OJK telah menerima 410.448 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 33.319 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut, 12.776 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 11.948 dari industri financial technology, 6.958 dari perusahaan pembiayaan, 1.393 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.

“Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, dari 1 Januari hingga 31 Desember 2024, OJK telah menerima 16.231 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 15.162 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 1.069 pengaduan terkait investasi ilegal,” ujar Frederica.

Adapun dalam rangka penegakkan ketentuan pelindunga konsumen, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Januari s.d. 31 Desember 2024, OJK telah menemukan dan menghentikan 2.930 entitas pinjaman online ilegal dan 310 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Selain itu juga OJK juga telah menerima informasi 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal yang telah dimintakan pemblokiran melalui satuan kerja pengawas bank untuk memerintahkan bank terkait melakukan pemblokiran. Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.692 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Reporter: IRMA/**