PALU – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, merilis daftar pelanggaran terhadap kebebasan pers pada tahun 2024. Dalam setahun ini, tercatat terdapat enam peristiwa pelanggaran kebebasan pers berupa, kekerasan verbal atau intimidasi, pelecehan verbal, maupun pemanggilan jurnalis sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik.

Menurut Ketua AJI Palu, Agung Sumanjaya masih terjadinya kekerasan terhadap jurnalis setiap tahunnya patut menjadi perhatian dan keprihatinan kita semua. Seharusnya kata dia, semua pihak harus menghormati peran jurnalis sebagai pengemban fungsi kontrol sosial dan penyedia informasi layak kepada masyarakat. Sebab Kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi.

Menurutnya, kerja-kerja jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Maka bila masih ada yang mencoba untuk melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis saat melakukan kerja-kerjanya, mereka telah melanggar hukum secara serius di negara ini.

“AJI Palu dengan tegas, menyampaikan bahwa kebebasan pers adalah hak asasi yang harus sama-sama kita lindungi. Sebab tanpa kebebasan pers, demokrasi tidak akan berjalan dengan baik,” kata Agung saat Konferensi Pers Catatan Akhir Tahun AJI Palu, di Sekretariat Bersama Jurnalis, Jalan Ahmad Yani, Selasa (31/12).

Sementara itu, Koordinator Divisi Advokasi AJI Palu, Nurdiansyah menyampaikan, pernyataan sikap, bahwa AJI Palu mengutuk keras tindakan kekerasan terhadap setiap jurnalis sedang atau dalam bertugas, ataupun kekerasan diakibatkan oleh kerja atau produk jurnalistik lainnya.

“Kami mendesak aparat penegak hukum, apabila kembali terjadi hal serupa, untuk segera mengusut tuntas, menangkap pelaku, dan memproses mereka sesuai hukum yang berlaku,” kata dia.

Kemudian, AJI Palu mengingatkan semua pihak, baik individu maupun institusi untuk menghormati tugas-tugas jurnalis. Lalu menyatakan solidaritas penuh kepada setiap jurnalis yang menjadi korban kekerasan.

“Kami mengimbau, perusahaan media juga turut memberikan perlindungan dan dukungan maksimal kepada jurnalisnya. AJI Palu juga siap memberikan advokasi berupa pendampingan dan bantuan hukum kepada setiap jurnalis yang mengalami kekerasan,” ujar dia lagi.

    Selain itu, AJI Palu juga mengimbau kepada jurnalis untuk menghindari situasi yang membahayakan, dan utamakan keselamatan dalam bekerja.

    “Selalu menggunakan identitas pers untuk meminimalisasi risiko dan selalu berpegang teguh pada Kode Etik Wartawan/Jurnalis,” imbaunya.

    Kemudian, bila mengalami kekerasan dalam bentuk apapun, segera laporkan kepada organisasi profesi, perusahaan media, dan juga aparat penegak hukum.

    Menurut Nurdiansyah lagi, bahwa kasus-kasus ini bukan sekedar angka, namun pengingat bahwa asa akan nilai-nilai kebebasan pers dan esensi demokrasi masih jauh. Oleh AJI Palu berharap di tahun 2025 kekerasan terhadap kepada jurnalis tidak lagi terulang.

    Reporter: IKRAM
    Editor: NANANG