PARIMO – Puluhan perkara pidana umum mendominasi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) sepanjang 2022.
Diantaranya, pencurian sebanyak 46 perkara. Disusul Narkotika 40 perkara dan perlindungan anak sebanyak 18 perkara.
Kepala Kejari Parimo Ikhwanul R, mengaku miris dengan perkara Narkotika dan perlindungan anak masih menjadi salah satu perkara tertinggi di Parimo.
“Saya berharap agar kesadaran masyarakat terkait hal itu lebih meningkat lagi, sehingga perkara tersebut bisa berkurang penangananya,”ungkapnya saat melakukan konferensi pers di Kantor Kejaksaan Parimo, Selasa (10/01).
Ia mengatakan, bidang Pidana Umum Kejari Parimo pada 2022, Menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), sebanyak 196 perkara, kemudian diajukan kepenuntutan, lalu dilimpahkan kepengadilan sebanyak 166 perkara. Dan yang telah dieksekusi secara keseluruhan sebanyak 168 perkara.
Ia menambahkan, pada 2022 pihaknya mengajukan perkara Restorative Justice sebanyak empat perkara. Namun, yang memenuhi ketentuan hanya tiga perkara saja.
“2022 kami juga menangani perkara penting. Sampai saat ini masi dalam tahap pemeriksaan saksi saksi,” pungkasnya.
Reporter: Mawan
Editor : Yamin