PALU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu menerima pelimpahan tersangka dengan barang bukti (tahap II) kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tersangka Yahdi Basma.

Pelimpahan berkas tahap II itu berlangsung Selasa (13/10) sekitar pukul 13.00 Wita.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Palu, Awaluddin Muhammad, mengatakan, tersangka datang didampingi penasehat hukumnya.

“Untuk tersangka sendiri tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya 4 tahun penjara. Jadi tidak memungkinkan dilakukan penahanan sesuai perundang-undangan,” katanya.

Yahdi Basma merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE dengan korban Gubernur Sulteng, Longki Djanggola.

Penanganan kasus ini sudah cukup lama. Sejak Yahdi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 25 Juli 2020 lalu oleh Polda Sulteng, namun tak kunjung sampai ke pengadilan. Berkas perkaranya bahkan sempat bolak balik dari Kejati-Polda.

Kasus ini menemui titik terang setelah Longki Djanggola mengajukan praperadilan, menyusul di-SP3-nya kasus oleh kepolisian.

Reporter : Ikram

Editor : Rifay