PALU, MAL – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Sulawesi Tengah melalui Tim Kerja Bidang Instrumen dan Penguatan HAM bersama Penggerak HAM melaksanakan kegiatan Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia bagi peserta didik di MTs Alkhairaat Pusat Palu.
Kegiatan yang dilaksanakan secara tatap muka tersebut mengangkat tema “Pengenalan Hak dan Kewajiban sebagai Peserta Didik dan Anak” dan berlangsung di Rumah Perjuangan MTs Alkhairaat Palu, Senin (29/9/2026).
Wakil Kepala Madrasah (Wakamad) MTs Alkhairaat Pusat Palu, Ustadz Maruf Arif, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada peserta didik mengenai hak-hak dasar yang melekat pada setiap anak.
Selain itu, kegiatan tersebut diharapkan dapat menanamkan kesadaran peserta didik mengenai pentingnya melaksanakan kewajiban di lingkungan madrasah.
Kegiatan dihadiri Tim Kerja Kementerian HAM Kanwil Sulawesi Tengah, Kepala MTs Alkhairaat Pusat Palu Ustadzah Syarifah Saihun Abdillah Aljufri, dewan guru, serta peserta didik MTs Alkhairaat Pusat Palu.
Syarifah Saihun menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kanwil Kementerian HAM Sulawesi Tengah atas pelaksanaan sosialisasi HAM di lingkungan madrasah.
Menurut dia, kegiatan tersebut penting untuk membantu membentuk karakter peserta didik yang memahami hak dan kewajibannya sekaligus mampu menghormati hak orang lain.
“Dengan adanya sosialisasi ini dipahami bahwa siswa juga memiliki hak dalam berbagai kesempatan serta dapat menghargai hak orang lain,” ujarnya.
Materi penguatan HAM disampaikan Dewi yang memberikan pemahaman mengenai konsep dasar HAM anak. Peserta didik diperkenalkan dengan tiga hak dasar anak, yakni hak atas rasa aman, hak untuk dihargai, dan hak untuk didengarkan.
Peserta didik juga diberikan pemahaman bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan yang layak, aman, dan bebas dari diskriminasi.
Selain itu, anak memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan didengarkan, terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan dan kehidupannya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta didik tidak hanya diajak memahami hak, tetapi juga pentingnya menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Peserta didik diingatkan bahwa pemenuhan hak perlu diiringi dengan pelaksanaan kewajiban, antara lain menghormati guru dan teman, menaati tata tertib madrasah, menjaga kebersihan lingkungan, serta belajar dengan sungguh-sungguh.
