,

Sulteng Keempat Terbanyak Pelanggaran Pemilu

oleh -
Sidang Pelanggaran Pemilu (FOTO : IST)

PALU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sigi, akan memutuskan beberapa sengketa hasil Pemilu serentak Tahun 2019, Rabu (29/05) hari ini. Sengketa Pemilu tersebut, di antaranya laporan Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrat atas nama Elianti dan Caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas nama Azhar Nontji.

Divisi Hukum Pelanggaran, Penindakan dan Sengketa (HPPS), Bawaslu Kabupaten Sigi, Agus Salim Irade, Selasa (28/05), mengatakan, ada dua kasus untuk Caleg Partai Demokrat, yakni dugaan pengelembungan suara yang dilakukan PPK Dolo Barat di Desa Pesaku.

“Dari hasil keterangan ketua dan anggota PPK Dolo Barat itu, pihak Bawaslu menyatakan bahwa kasus itu telah dinyatakan selesai berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Sigi beberapa hari lalu,” terangnya.

Kasus kedua, lanjut dia, adalah terkait adanya surat pernyataan dari Ketua KPPS di Desa Langaleso, Kecamatan Dolo, Muryadin, yang menyatakan bahwa ada suara caleg atas nama Elianti yang dialihkan menjadi suara sah partai.

BACA JUGA :  Mahasiswa Sulteng di Jogja Bangga Pencapaian Duet Cudy-Ma’mun

“Di Desa Langaleso, Elianti meraup suara sebanyak 22. Untuk kasus ini, KPPS menyertakan bukti pernyataan yang didukung oleh dua saksi mandate atas nama Yurika dan Rahmat,” terang Agus.

Dia menambahkan, dari keterangan Ketua KPPS ada, tiga suara caleg yang dimasukkan menjadi suara partai.

Sementara untuk kasus Azhar Nontji, lanjut dia, terdapat temuan membagi-bagikan uang di Desa Karawana yang saat itu melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Menurutnya, kasus itu sendiri sudah dilimpahkan ke pengadilan.

“Dari hasil klarifikasi, politik uang  bukan atas perintah Azhar Nontji. Jadi Pak Azhar dan timnya juga tidak masuk, karena bagi-bagi uang itu inisiatif keluarga Pak Azhar dengan alasan balas budi,” tambahnya.

BACA JUGA :  Reny Lamadjido Berharap Warga Talise Tidak Salah Pilih Calon Gubernur

Selain dua kasus dia atas, Bawaslu Sigi, juga menyatakan telah menyelesaikan kasus dugaan pemalsuan salinan C1 sebanyak 70 rangkap di Desa Rantewulu, Kecamatan Kulawi.

Hasil keterangan beberapa pihak, Bawaslu menyimpulkan bahwa yang dipalsukan adalah tanda tangan beberapa saksi mandate yang dilakukan dua anggota KPPS. Penandatangan itu atas persetujuan para saksi dengan alasan tidak bisa meninggalkan pekerjaan.

“Dua anggota KPPS yang menandatangani atas nama Jackson dan Freredika Esterin, berdasarkan persetujuan dan ada surat pernyataan dari mereka,” jelasnya.

Namun terkait itu, kata dia, perolehan suara partai dan caleg tidak berubah, tetap berdasarkan hasil rekapitulasi di C1 Plano.

BACA JUGA :  Sahran Raden Minta KPU Antisipasi Sejumlah Hal Sebelum Pemungutan Suara di TPS

Di tingkat pusat, Bawaslu RI juga telah menerima 15.052 temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2019, hingga 28 Mei 2019.

Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan dari total 15.052 dugaan pelanggaran pemilu itu, sebanyak 1.581 merupakan laporan, sementara 14.462 adalah temuan.

Fritz menyebutkan, sebanyak 533 di antaranya terkait pelanggaran pidana, 148 pelanggaran masih dalam proses, 1.096 pelanggaran hukum lain, 162 pelanggaran kode etik, 12.138 pelanggaran administrasi, dan 980 kategori bukan pelanggaran.

Data temuan tertinggi yang diterima oleh Bawaslu yakni berasal dari Provinsi Jawa Timur 10.066, Sulawesi Selatan 806, Jawa Barat 582, Sulawesi Tengah 475 temuan, dan Jawa Tengah 475 temuan. (NANANG IP/ROL)