PALU- Dua tahun pasca bencana gempa bumi, tsunami dan liquefaksi yang memporak-poranda Kota Palu, Kabupaten Donggala, Sigi dan Kabupaten Parigi Moutong, namun, penanganan terhadap korban semakin tidak jelas. Pasalnya, ribuan orang masih tinggal di kamp-kamp pengungsian tanpa kepastian kapan mereka akan memiliki rumah layak, seperti yang pernah dijanjikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Koordinator Sulteng Bergerak, Adriansa Manu mengatakan, selama dua tahun ini pemerintah daerah sepertinya tidak pernah serius menangani korban bencana 28 september 2018 lalu.
Bahkan kata dia, Gubernur Sulawesi Tengah cenderung melemparkan masalah penyintas kepada masing-masing kepala daerah kabupaten/kota.
Padahal, kata Adriansa, Gubernur Sulawesi Tengah juga punya tanggung jawab dalam pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana, sesuai dengan standar pelayanan minimum.
Lebih lanjut menurutnya, dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana sangat jelas disebutkan, bahwa Pemerintah Provinsi punya tanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana mulai dari pra bencana hingga pasca bencana. Sehingga, kata Adriansa Pemerintah Provinsi mestinya, memiliki kewenangan dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi.
“Jadi, tanggungjawab pelaksanaan penanggulangan bencana pada fase rehab-rekon ini, mestinya dibawa kendali Gubernur bukan Bupati atau Wali Kota. Ini yang selalu salah difahami, karena status bencana kita bukan bencana kabupaten atau kota, tetapi bencana daerah Provinsi,” Tuturnya
Menurutnya, pemerintah provinsi tidak boleh melemparkan tanggung jawab penyelenggaran rehab-rekon kepada masing-masing kepala daerah kota dan kabupaten. Pemprov harus aktif memastikan penyelenggaran rehab-rekon berjalan dengan baik, terutama penyedian hunian tetap dan penyaluran dana stimulan.
“Kami sangat menyangkan lambatnya penyaluran dana stimulan, padahal anggarannya sudah ada sejak oktober 2019. Begitu pula penyediaan huntap, selalu saja terkendala dengan masalah klasik seperti data yang belum valid dan lokasi pembangunan Huntap yang belum siap,” Pungkasnya.
Dikonfirmasi ke nomor whatsapp Gubernur Sulteng, Longki Djanggola mengatakan, tanggung jawab gubernur itu menfasilitasi semua kepentingan penyintas dengan pemerintah pusat, misalnya persoalan dana santunan duka melalui Kemensos, stimuln melalui BNPB dan untuk infrastruktur dan huntap melalui Kementerian PUPR.
“Dan Alhamdulilah semua tugas gubernur berjalan dengan baik dan terfasilitasi, sehingga semua dana-dana dari Kemensos untuk santunan duka, dari BNPB untuk stimulan dan untuk huntap dan infrastruktur semua sudah diterima di Kota Palu dan Kabupaten Donggala, Sigi dan Parigi Moutong,” ujarnya.
Persoalannya sekarang, kata dia, ada di masing-masing kabupaten dan kota. Contohnya, data-data penerima stimulan yang berubah-ubah di kota Palu dan kabupaten.
Ia menyebutkan, itu tanggung jawab pemerintah kota dan kabupaten setempat. Tidak mungkin provinsi yang mendata rumah rusak, yang meninggal dan yang berhak menerima huntap dan lain-lain.
“Semua itu tugasnya kota dan kabupaten dan tugas itu jelas tertera dalam Inpres 10 /2018,” pungkasnya. (Ikram)